Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perdagangan Budi Santoso merumuskan solusi mengatasi kecurangan produsen yang mengemas MinyaKita kurang dari 1 liter. Menurut Budi peningkatan pengawasan oleh pemerintah adalah jalan keluar dari masalah berulang tersebut. “Pengawasan di lapangan lebih ketat, terutama di pasar rakyat,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan pada Rabu, 12 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bentuk pengawasan terhadap MinyaKita menurutnya terbagi dalam dua bentuk, yakni memastikan produk yang beredar sesuai takaran yang tertera di kemasan dan menjamin ketersedian stoknya. “Kami mau memastikan bahwa tidak ada lagi MinyaKita yang beredar di pasar rakyat tidak sesuai ukuran, yang kedua kami ingin memastikan bahwa pasokan tetap terjamin sehingga masyarakat bisa membeli MinyaKita,” ucap Budi menyebut tujuan dari pengawasan distribusi MinyaKita.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi mengatakan pentingnya memastikan kecukupan stok MinyaKita menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah. Ia berujar, penindakan hukum terhadap pelanggar adalah satu hal, tapi kesediaan stok MinyaKita harus diperhatikan untuk mencegah adanya panic buying. Budi meyakini tidak semua produsen dan pengemas MinyaKita berbuat curang karena di pasaran juga terdapat MinyaKita yang isinya sesuai takaran.
Budi mengeklaim, setiap hari pemerintah meninjau tempat produksi dan pengemas MinyaKita untuk memastikan kesesuaian takaran dan harga jual sebesar Rp 15.700 per liter. Contohnya hari ini, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri menginspeksi dua lokasi pabrik pengemas MinyaKita di Jakarta Utara serta Tangerang.
Ia menegaskan, pemerintah tidak segan menindak para produsen dan pengemas MinyaKita yang terang-terangan terbukti mengurangi isi kemasan minyak goreng murah tersebut. “Kalau melanggar sudah kami sampaikan, tidak bisa beroperasi lagi. Yang sudah melanggar kemarin kan sudah kami segel.”
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita 10.560 liter minyak goreng dalam penggeledahan pabrik PT Aya Rasa Nabati di kawasan Depok, pada Ahad, 9 Maret 2025. Aya Rasa Nabati merupakan perusahaan yang diduga mengurangi takaran kemasan minyak goreng bersubsidi MinyaKita. "Penyitaan ini kami lakukan mengingat minyak tersebut isinya tidak sesuai dengan keterangan di kemasan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Helfi Assegaf saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025. Helfi mengatakan, PT Aya Rasa Nabati mengemas dan mendistribusikan Minyakita. Bareskrim juga telah menetapkan seorang pria berinisial AWI yang berposisi sebagai kepala pabrik.
Helfi mengatakan, AWI sengaja mengurangi isi minyak goreng dalam kemasan karena harga sebelum pengemasan yang jauh di atas harga eceran tertinggi (HET). Meski di kemasan Minyakita tertera 1 liter, namun setelah dicek takarannya hanya 750 mililiter hingga 800 mililiter.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 102 dan 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Nandito Putra berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Penundaan Pengangkatan CPNS Dinilai seperti PHK Tidak Langsung