Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Supply Chain Indonesia (SCI) merespons hasil kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang menunjukkan biaya logistik nasional (domestik) sebesar 14,1 persen dan biaya logistik ekspor sebesar 8,98 persen terhadap harga barang. Sasaran biaya logistik tahun 2045 sebesar 9,0 persen terhadap produk domestik bruto atau PDB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara, ekonomi Indonesia diharapkan tumbuh rata-rata 6-7 persen pada 2045. Dengan salah satu arah dalam transformasi ekonomi untuk Indonesia Emas adalah integrasi ekonomi domestik dan global yang membutuhkan dukungan sektor logistik yang pada saat ini belum optimal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk mencapai itu, Senior Consultant SCI Joni Gusmali menyatakan diperlukan struktur organisasi yang tepat untuk memastikan perbaikan dan pengembangan sistem logistik nasional di masa depan. “Struktur organisasi itu tergantung pada kebutuhan, skala, dan kompleksitas sistem logistik serta perencanaannya mencakup sepuluh elemen penting,” ujar dia lewat keterangan tertulis Senin, 25 September 2023.
Elemen pertama, kelembagaan permanen dalam bentuk Badan Logistik Nasional yang bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan, koordinasi antarlembaga, dan pengawasan sistem logistik nasional. Kedua, divisi fungsional dalam kelembagaan permanen yang fokus pada berbagai aspek logistik untuk memastikan kelancaran operasional logistik nasional.
Kemudian ketiga, otoritas pengatur independen untuk menjaga keadilan dan transparansi melalui pengawasan perizinan, standar keamanan, dan regulasi dalam sektor logistik. “Keempat, kemitraan sektor swasta untuk mencapai efisiensi yang lebih besar dengan melibatkan pemangku kepentingan,” ucap Joni.
Lalu kelima, pusat informasi dan teknologi yang berperan penting dalam mengelola operasional dan pemantauan kinerja logistik, serta mengintegrasikan data dari berbagai sumber. Selanjutnya, keenam pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dalam bidang logistik.
Joni melanjutkan elemen ketujuh, komite penasihat yang terdiri dari pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta, akademisi, dan masyarakat umum. Tujuannya untuk memberikan masukan dan saran dalam pengembangan kebijakan. Kedelapan, sistem pelaporan dan evaluasi pemantauan kinerja secara berkala yang membantu mengidentifikasi masalah dan peluang perbaikan.
“Kesembilan, komitmen pada keberlanjutan sebagai fokus dalam operasi logistik nasional. Kesepuluh, koordinasi dan kerja sama lintas wilayah,” tutur dia.
Joni pun mengingatkan struktur organisasi yang tepat dapat berubah sesuai perkembangan dan perubahan dalam kebutuhan logistik nasional. Sehingga perlu dipertimbangkan fleksibilitas dan adaptasi dalam desain struktur organisasi itu.
“Selain itu, keterlibatan pemangku kepentingan dan konsultasi publik juga sangat penting dalam perancangan dan pengembangan struktur organisasi yang efektif,” kata Joni.
Sebelumnya, Chairman SCI Setijadi menyampaikan secara umum ada tiga rekomendasi perbaikan dan pengembangan sistem logistik Indonesia. “Yaitu revisi Perpres Nomor 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional, pembentukan UU logistik, dan pembentukan lembaga permanen bidang logistik,” ujar Setijadi.