Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mencatat terdapat sebanyak 478 instansi pemerintah daerah (pemda) yang membuka formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Instansi daerah mendapatkan alokasi mencapai 135.701 formasi dari total formasi 250.407.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, berapa gaji yang bakal diterima PNS Pemda pada 2024?
Gaji dan Tunjangan PNS Pemda 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas. Adapun dasar penggajiannya dilakukan dengan melihat pangkat dan golongan ruang.
1. Gaji
Melansir laman Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar, gaji PNS yang bekerja pada pemda dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Gaji bagi PNS terdiri dari gaji pokok, kenaikan gaji berkala, dan kenaikan gaji istimewa.
a. Gaji Pokok
Pemberian gaji pokok bagi PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp 1.685.700 untuk golongan I/a dengan masa kerja golongan (MKG) 0-1 tahun hingga Rp 6.373.200 untuk golongan IV/e dengan MKG 32 tahun.
b. Kenaikan Gaji Berkala
Kemudian, kenaikan gaji berkala diberikan kepada PNS yang telah mencapai MKG setiap dua tahun sekali. Pemberitahuan kenaikan gaji berkala diterbitkan dua bulan sebelum pemberlakuan oleh kepala kantor/satuan organisasi.
c. Kenaikan Gaji Istimewa
Sementara kenaikan gaji istimewa diberlakukan bagi PNS yang melaksanakan pekerjaan dengan nilai amat baik. Kenaikan gaji istimewa disebut sebagai penghargaan yang diberikan oleh menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan.
2. Tunjangan
Selain gaji, baik PNS instansi pusat maupun pemda juga berhak menerima tunjangan. Terdapat beberapa jenis tunjangan yang diberlakukan, meliputi:
a. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Tunjangan suami/istri diberikan kepada pasangan PNS yang sah sebesar 10 persen dari gaji pokok. Apabila suami dan istri sama-sama berstatus PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada PNS yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara tunjangan anak diberikan maksimal kepada dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum menikah, dan belum mempunyai penghasilan sendiri. Besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.
b. Tunjangan Jabatan
PNS yang diangkat dalam jabatan struktural mendapatkan tunjangan jabatan setiap bulan. Besaran tunjangan jabatan struktural berkisar antara Rp 360.000 untuk eselon VA hingga Rp 5.500.000 untuk eselon IA sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
c. Tunjangan Fungsional
Selanjutnya, tunjangan fungsional diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional. Besaran tunjangan fungsional diatur oleh perpres rumpun jabatan fungsional masing-masing dengan mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
d. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberlakukan bagi PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang disetarakan dengan tunjangan jabatan/fungsional. Besaran tunjangan umum bervariasi, mulai dari Rp 175.000 untuk golongan I hingga Rp 190.000 untuk golongan IV.
e. Tunjangan Beras
Tunjangan beras diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya yang menjadi tanggungan dalam bentuk natura (beras) atau innatura (uang). Tunjangan beras adalah sebanyak 10 kilogram per orang per bulan atau Rp 7.242 per kilogram sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang.
f. Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai
Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang didasarkan pada capaian prestasi dan hasil evaluasi jabatan setiap bulan. Di lingkungan pemda, tunjangan kinerja lebih dikenal dengan istilah tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Tunjangan kinerja atau TPP berbeda tergantung dengan kebijakan setiap instansi. Misalnya, untuk PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, TPP terendah sebesar Rp 2.125.000 dan tertinggi Rp 127.710.000. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
g. Tunjangan Kemahalan
PNS juga berhak memperoleh tunjangan kemahalan yang nilainya didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
h. Tunjangan Lainnya
Tak hanya itu, PNS juga dapat diberikan tunjangan lain-lain, seperti tunjangan penyesuaian indeks harga, uang makan, atau tunjangan karena risiko pekerjaan. Pemberlakuan tunjangan lain-lain tersebut sebagaimana termaktub dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
3. Fasilitas
PNS juga bisa mendapatkan fasilitas untuk mendukung pelaksanaan tugas sesuai dengan pangkat dan jabatannya. Beberapa jenis fasilitas yang diberikan adalah kendaraan dinas, rumah dinas, dan peralatan teknologi.