Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Segini Kisaran Gaji PNS Pemda 2024 dan Tunjangannya

Berbagai jenis gaji, tunjangan, dan fasilitas yang berhak diterima PNS Pemda 2024

6 September 2024 | 18.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis 9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mencatat terdapat sebanyak 478 instansi pemerintah daerah (pemda) yang membuka formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Instansi daerah mendapatkan alokasi mencapai 135.701 formasi dari total formasi 250.407.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, berapa gaji yang bakal diterima PNS Pemda pada 2024? 

Gaji dan Tunjangan PNS Pemda 2024

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas. Adapun dasar penggajiannya dilakukan dengan melihat pangkat dan golongan ruang. 

1. Gaji

Melansir laman Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar, gaji PNS yang bekerja pada pemda dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Gaji bagi PNS terdiri dari gaji pokok, kenaikan gaji berkala, dan kenaikan gaji istimewa. 

a. Gaji Pokok

Pemberian gaji pokok bagi PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp 1.685.700 untuk golongan I/a dengan masa kerja golongan (MKG) 0-1 tahun hingga Rp 6.373.200 untuk golongan IV/e dengan MKG 32 tahun. 

b. Kenaikan Gaji Berkala

Kemudian, kenaikan gaji berkala diberikan kepada PNS yang telah mencapai MKG setiap dua tahun sekali. Pemberitahuan kenaikan gaji berkala diterbitkan dua bulan sebelum pemberlakuan oleh kepala kantor/satuan organisasi. 

c. Kenaikan Gaji Istimewa

Sementara kenaikan gaji istimewa diberlakukan bagi PNS yang melaksanakan pekerjaan dengan nilai amat baik. Kenaikan gaji istimewa disebut sebagai penghargaan yang diberikan oleh menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan. 

2. Tunjangan

Selain gaji, baik PNS instansi pusat maupun pemda juga berhak menerima tunjangan. Terdapat beberapa jenis tunjangan yang diberlakukan, meliputi: 

a. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Tunjangan suami/istri diberikan kepada pasangan PNS yang sah sebesar 10 persen dari gaji pokok. Apabila suami dan istri sama-sama berstatus PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada PNS yang memiliki gaji pokok lebih tinggi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara tunjangan anak diberikan maksimal kepada dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum menikah, dan belum mempunyai penghasilan sendiri. Besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak. 

b. Tunjangan Jabatan

PNS yang diangkat dalam jabatan struktural mendapatkan tunjangan jabatan setiap bulan. Besaran tunjangan jabatan struktural berkisar antara Rp 360.000 untuk eselon VA hingga Rp 5.500.000 untuk eselon IA sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. 

c. Tunjangan Fungsional

Selanjutnya, tunjangan fungsional diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional. Besaran tunjangan fungsional diatur oleh perpres rumpun jabatan fungsional masing-masing dengan mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. 

d. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberlakukan bagi PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang disetarakan dengan tunjangan jabatan/fungsional. Besaran tunjangan umum bervariasi, mulai dari Rp 175.000 untuk golongan I hingga Rp 190.000 untuk golongan IV. 

e. Tunjangan Beras

Tunjangan beras diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya yang menjadi tanggungan dalam bentuk natura (beras) atau innatura (uang). Tunjangan beras adalah sebanyak 10 kilogram per orang per bulan atau Rp 7.242 per kilogram sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang. 

f. Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai

Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang didasarkan pada capaian prestasi dan hasil evaluasi jabatan setiap bulan. Di lingkungan pemda, tunjangan kinerja lebih dikenal dengan istilah tambahan penghasilan pegawai (TPP). 

Tunjangan kinerja atau TPP berbeda tergantung dengan kebijakan setiap instansi. Misalnya, untuk PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, TPP terendah sebesar Rp 2.125.000 dan tertinggi Rp 127.710.000. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai. 

g. Tunjangan Kemahalan

PNS juga berhak memperoleh tunjangan kemahalan yang nilainya didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). 

h. Tunjangan Lainnya

Tak hanya itu, PNS juga dapat diberikan tunjangan lain-lain, seperti tunjangan penyesuaian indeks harga, uang makan, atau tunjangan karena risiko pekerjaan. Pemberlakuan tunjangan lain-lain tersebut sebagaimana termaktub dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

3. Fasilitas

PNS juga bisa mendapatkan fasilitas untuk mendukung pelaksanaan tugas sesuai dengan pangkat dan jabatannya. Beberapa jenis fasilitas yang diberikan adalah kendaraan dinas, rumah dinas, dan peralatan teknologi. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus