Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sekretariat Wapres Bantah Beri Izin Komaruddin Hidayat jadi Komisaris BSI

Sekretariat Wakil Presiden membantah bahwa penunjukkan Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional sebagai Komisaris Independen di Bank Syariah Indonesia atau BSI telah mendapat izin dari pihaknya.

9 Juli 2021 | 07.29 WIB

Bank Syariah Indonesia. Istimewa
Perbesar
Bank Syariah Indonesia. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Sekretariat Wakil Presiden membantah bahwa penunjukkan Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional sebagai Komisaris Independen di Bank Syariah Indonesia atau BSI telah mendapat izin dari pihaknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Menanggapi pernyataan Saudara Komaruddin Hidayat, Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) bahwa penunjukan dirinya sebagai Komisaris Independen di Bank Syariah Indonesia (BSI) 'telah mendapatkan izin dari Sekretariat Wakil Presiden', sebagaimana dikutip dan diberitakan berbagai media, bersama ini dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak benar," kata Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Juli 2921.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oemar menegaskan bahwa Sekretariat Wakil Presiden tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi, izin, restu, atau apapun yang terkait dengan penunjukan seseorang untuk menjadi Komisaris dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan umum lainnya.

Ia mengacu kepada tugas dan fungsi Sekretariat Wakil Presiden sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Kementerian Sekretariat Negara.

Beleid tersebut, kata dia, menyebutkan bahwa Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

"Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Sekretariat Wakil Presiden tidak memiliki keterkaitan apapun dalam penunjukan seseorang menjadi Komisaris BUMN atau perusahaan umum lainnya," tutur Oemar.

Sebelumnya, Komaruddin mendapat sorotan lantaran diduga melanggar aturan lantaran menjabat komisaris di perusahaan BUMN.

Dalam penjelasannya ke media massa, ia mengaku telah mendapat izin dari Setwapres untuk menjadi Komisaris Independen BSI. Komaruddin juga mengatakan jabatan yang diembannya itu tidak mengganggu pekerjaannya, sebab UIII sampai sekarang pun belum beroperasi dan masa perintisan.

CAESAR AKBAR | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus