Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) diperkirakan dibuka pada minggu ketiga Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabar itu disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 secara daring, Senin, 29 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip materi Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 yang dipaparkan Suharmen dan dipublikasikan di laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), skenario jadwal pengumuman, pendaftaran, dan seleksi administrasi CPNS dilaksanakan pada minggu ketiga Agustus hingga minggu kedua September 2024.
Syarat Seleksi CPNS 2024
Kemudian, terkait kebijakan rekrutmen CPNS 2024, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Adapun pelamar seleksi CPNS 2024 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana penjara sebagaimana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas keinginan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan ketentuan jabatan.
- Mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Cara Daftar Seleksi CPNS 2024
Sementara itu, mengacu pada Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, proses pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.
“Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yaitu: a. PNS; atau b. PPPK,” bunyi Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Berikut tata cara mendaftar seleksi CPNS 2024:
- Pergi ke laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Tekan simbol tiga garis horizontal atau burger line.
- Pilih opsi SSCASN, lalu ketuk ‘Buat Akun’.
- Isi nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor ponsel, serta alamat surel (email).
- Ketik kode captcha yang muncul.
- Ketuk tombol ‘Lanjutkan’.
- Lengkapi informasi data diri dan unggah beberapa dokumen yang dibutuhkan.
- Pilih jenis formasi CPNS atau PPPK dan instansi yang dilamar.
- Periksa kembali data isian, lalu simpan.
- Cetak kartu informasi akun dan kartu peserta seleksi CASN 2024.
- Tunggu hasil pengumuman seleksi administrasi untuk selanjutnya dapat mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
MELYNDA DWI PUSPITA