Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Seluk Beluk Merger PT Angkasa Pura I dan AP II, Diprotes Karyawan Tapi Tetap Jalan

Penggabungan alias merger PT Angkasa Pura I dan AP II jadi PT Angkasa Pura Indonesia menuai polemik. Karyawan melayangkan protes, tapi putusan jalan.

18 Juni 2024 | 17.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penggabungan alias merger PT Angkasa Pura I (AP I) dan PT Angkasa Pura II (AP II) menjadi PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports menuai polemik. Karyawan melayangkan protes dan meminta penundaan penggabungan kedua Badan Usaha Milik Negara atau BUMN bidang pengelolaan bandara tersebut. Namun, pemerintah bergeming dan kebijakan tetap dijalankan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai informasi, Aangkasa Pura I mengelola 15 bandara di kawasan tengah dan timur Indonesia. Sedangkan Angkasa Pura II mengelola 20 bandara di wilayah Indonesia barat. Pemerintah menyebut penggabungan kedua perusahaan plat merah ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pengaturan jaringan udara. Juga, guna menyamakan sistem dan pelayanan, serta konsep bandara ke depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas seperti apa fakta-fakta rencana penggabungan AP I dan AP II yang tetap jalan meski diprotes karyawan?

1. Sudah direncanakan sejak pandemi Covid-19

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko menyebut proses integrasi AP I dan AP II menjadi PT Angkasa Pura telah jadi perbincangan sejak pandemi Covid-19. Namun, rencana kebijakan tersebut harus tertahan karena masih berfokus pada penanganan kondisi keuangan perusahaan.

“Kemarin waktu Covid, kita tahan dulu, karena memang fokusnya tangani covid, dan memang waktu itu cashflow-nya menjadi fokus. Dan in setelah selesai covid kita melihat ini menjadi satu keharusan melakukan untuk melakukan integrasi,” kata Tiko pada Juni 2023 silam.

2. Rencana merger diumumkan Erick Thohir awal 2023

Rencana merger AP I dan AP II ini diumumkan Menteri BUMN Erick Thohir pada Januari 2023. Kala itu Erick mengatakan pemerintah mencanangkan banyak aksi merger pada perusahaan pelat merah pada tahun mendatang. Salah satunya merger BUMN pengelola bandara tersebut. Langkah ini, kata Erick, masuk dalam salah satu agenda prioritas di kementeriannya.

“Kalau merger Angkasa Pura, kami akan hitung dulu seperti Pelindo. Profit atau tidak, apa memberatkan, bagaimana bandara-bandara kecil. Jadi ada waktunya kami akan dorong,” kata Erick dakam konferensi pers, Senin, 3 Januari 2023 lalu.

3. Alasan penggabungan AP I dan AP II

Tiko mengatakan, rencana pemerintah untuk menggabungkan AP I dan AP II dilakukan agar pengaturan jaringan udara bisa berjalan optimal. Setelah penggabungan, kata dia, konsep seluruh bandara di Tanah Air akan diubah menjadi jaringan transportasi hub and spoke. Model jaringan ini merupakan solusi hemat biaya untuk jaringan besar sekaligus mudah dikelola dan memberikan skalabilitas yang lebih baik.

Model hub dan spoke nantinya menghubungkan maskapai penerbangan dari dua titik. Kemudian menggabungkan penumpang ke jari-jari yang berbeda dari hub mereka. Saat ini ada dua superhub yaitu Jakarta dan Bali, serta beberapa hub lainnya seperti Surabaya, Makassar, dan Medan, yang selama ini rutenya tidak diatur secara komprehensif. Dia berharap dengan ada integrasi, maka integrasi hub and spoke akan efektif.

“Nantinya integrasi hub and spoke ini akan benar-benar efektif sehingga nantinya integrasi antara trafik inbound atau luar negeri dengan trafik domestik bisa kita kerjasamakan. Kalau dulu terputus antara barat dan timur seolah-olah dua pengelolaan yang berbeda,” ujar Tiko dikutip dari Antara, Senin, 6 Juni 2023 lalu.

4. Proses integrasi AP I dan AP II resmi dibentuk pada Desember 2023

Proses integrasi BUMN pengelola bandara telah rampung dibentuk pada Desember 2023 melalui PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau InJourney. Nama perusahaan pun diganti menjadi PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports. Direktur Utama InJourney Dony Oskaria mengatakan, proses integrasi telah melalui proses diskusi yang panjang. Adapun proses integrasi BUMN tersebut terjadi usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) InJourney.

“Sekian lama berdiskusi, menerima arahan kemudian kolaborasi, bu Dirjen, pak Sekjen dan Deputi di Kementerian, kami sudah dapatkan satu persetujuan untuk perusahaan baru, Angkasa Pura indonesia,” ujar Dony, dikutip dari unggahan Instagram Stories InJourney, Kamis, 28 Desember 2023.

5. Erick sebut tak ada PHK buntut merger

Erick Thohir mengatakan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan setelah merger PT Angkasa Pura (Persero). Proses merger ini, kata dia, mesti memastikan tidak adanya persepsi PHK karyawan. “Jangan sampai seakan-akan kami melepas pegawai, padahal tidak. Buktinya, Pelindo tidak ada yang kami lepas pegawainya,” kata Erick Thohir ketika ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Kamis, 23 November 2023.

Pihak manajemen juga angkat bicara soal nasib karyawan setelah merger. Direktur Human Capital Angkasa Pura Indonesia Achmad Syahir menyampaikan merger tak akan menimbulkan pengurangan jumlah karyawan. “Kita tidak akan ada perubahan status karyawan, tidak ada pengurangan karyawan, dan tidak ada pengurangan penghasilan,” kata Achmad di Jakarta, dikutip Rabu, 3 April 2024.

Namun, pihaknya akan melakukan penataan lokasi kerja para karyawan sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Menurutnya, redistribusi karyawan akan dilakukan seiring dengan adanya regionalisasi daerah-daerah operasi bandara. Penataan lokasi kerja tersebut dilakukan untuk meningkatkan kelincahan setiap unit dalam bekerja.

6. Disebut jadi operator bandara terbesar ke-5

Erick mengklaim integrasi tersebut menjadikan Angkasa Pura sebagai operator bandara terbesar ke-5 di dunia. Kehadiran InJourney Airports dan PT Integrasi Aviasi Solusi atau InJourney Aviation Services (IAS) sebagai subholding InJourney Group adalah terobosan besar dalam sektor industri aviasi dan kebandarudaraan.

“Dengan transformasi ini, kita berharap pengelolaan bandara bisa lebih terintegrasi dan efisien,” kata dia dalam keterangan resminya pada Jumat, 29 Desember 2023..

7. Serikat Karyawan minta penundaan merger

Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II atau Sekarpura II meminta penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II menjadi PT Angkasa Pura Indonesia ditunda. Ketua Umum Sekarpura II Aziz Fahmi Harahap meminta manajemen memberikan penjelasan terkait dengan keberlangsungan hubungan Industrial dengan seluruh Karyawan PT Angkasa Pura II.

“Serikat meminta manajemen menyampaikan ulang pengumuman risalah rencana penggabungan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 123 ayat (2) UU PT,” kata Aziz melalui keterangannya, Kamis, 13 Juni 2024

Kemudian, kata dia, manajemen juga harus memberikan penjelasan perihal dengan hal-hal prinsip dan pokok terkait pengelolaan bandar udara pasca penggabungan dan penjelasan mengenai proses penggabungan secara komprehensif. “Meminta manajemen memberikan penjelasan kewenangan PT Angkasa Pura Indonesia sebagaimana disebutkan dalam poin 4 di atas,” ujarnya.

Sekarpura II meminta manajemen menanggapi tuntutannya dengan batas waktu hingga 20 Juni 2024. Mereka mengaku belum mendapatkan penjelasan utuh perihal penggabungan itu, termasuk prinsip dan pokok pengelolaan bandara, seperti perihal persyaratan Badan usaha Bandar Udara (BUBU).

“Ringkasan rancangan penggabungan itu belum menjelaskan hal-hal pokok hubungan industrial dengan karyawan. Baik soal perlakuan terhadap kompensasi dan benefit karyawan, bentuk perjanjian kerjasama baru, hingga pola pengembangan karir dan pengisian jabatan,” ujarnya.

8. Manajemen sebut sudah berkomunikasi dengan pekerja

Corporate Secretary Group Head PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Rahadian D. Yogisworo menanggapi tuntutan Sekarpura II yang meminta penundaan merger. Rahadian mengatakan rencana penggabungan ini berawal dari adanya gagasan pemerintah dan didukung oleh para pemegang saham untuk membuat tata kelola di sektor pariwisata dan pendukung untuk lebih efisien dan sederhana.

“Termasuk tatanan kebandarudaraan nasional yang di dalamnya adalah integrasi bandar udara,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Juni 2024.

Pihaknya mengatakan telah bersosialisasi kepada karyawan AP1 dan AP2 perihal penggabungan sejak akhir 2023 dan berlanjut sampai hari ini sebagai bentuk konkret perhatian manajemen terhadap aspek ketenagakerjaan. Ia mengatakan sudah berkomunikasi dengan seluruh karyawan melalui mekanisme hubungan industrial yang berlaku.

“Manajemen tetap memperhatikan kewenangan dalam menjalankan aksi korporasi rencana penggabungan ini dengan mengacu pada tata kelola perusahaan yang baik,” kata Rahadian.

9. Penggabungan AP I dan AP II tetap jalan

Rahadian mengatakan sejauh ini tak ada masalah dalam rencana penggabungan, dan telah disetujui oleh pemerintah untuk masuk di dalam Program Strategis Nasional (PSN) yaitu peningkatan konektivitas udara dalam rangka pertumbuhan industri pariwisata dan penerbangan. Sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 6 Tahun 2024 tentang Daftar Proyek Strategis Nasional.

“Proses penggabungan ini telah dan akan dijalankan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. InJourney Airports, AP1, dan AP2 secara bersama-sama terus melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan untuk memastikan tetap patuh terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk aspek ketenagakerjaan,” kata dia.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | RIRI RAHAYU | BAGUS PRIBADI | AMELIA RAHIMA SARI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus