SIEMENS AG, perusahaan elektronika Jerman yang beroperasi di
sini sejak 155 menghalangi proses Indonesianisasi? Yang berkata
begitu Ir. G.M. Marpaung, Dir-Ut PT Dianraha Elektrika, agen
tunggalnya. Marpaung protes dan mengirimkan surat kepada semua
instansi pemerintah agar tidak melayani Siemens.
Alasannya, "Siemens sebagai perusahaan asing melakukan bisnis
dagang di Indonesia bertentangan dengan peraturan-peraturan yang
berlaku di Indonesia," kata Marpaung kepada koran Sinar Harapan.
Yang dimaksud Marpaung adalah SK Menteri Perdagangan dan
Koperasi No. 78/KP/111/78, yakni larangan perwakilan perusahaan
asing melakukan perdagangan langsung.
"Berkat praktek-praktek dagang langsung itu dalam tahun 1980
Siemens berhasil memperoleh omset US$ 400 juta. Tahun ini bahkan
mencapai US$ 700 juta. Sedangkan omset yang terjual melalui PT
Dian-Graha hanya US$ 80 juta (sekitar Rp 50 milyar)." kata
Marpaung pula. Siemens kemudian membantah dan mengatakan,
dakwaan itu muncul dari masalah intern PT Dian-Graha.
Ada apa? "Sebenarnya ini persoalan intern. Yaitu presiden
direktur yang hendak dipecat oleh dewan komisaris," tutur Victor
Daulat Sibarani, pengacara PT Dian-Graha Elektrika kepada TEMPO.
"Tetapi Marpaung merasa tidak bersalah. Ia lantas berpikir, ini
tentu ulah Siemens yang katanya pernah memintanya agar
mengundurkan diri."
Gunung Mulia Marpaung mulai menjabat Dir-Ut PT Dian-Graha
Agustus 1979, menggantikan Subingar Sukartin yang kini duduk
sebagai Dir-Ut PT Siemens Indonesia. Adalah Subingar yang
mengatakan tuduhan Marpaung terhadap Siemens itu tidak tepat.
"Alasan Marpaung bahwa ia tidak disenangi pihak Jerman karena
terlalu getol melakukan Indonesianisasi itu keliru. Karena
sayalah yang lebih banyak melakukannya, katanya.
Memimpin 125 pekerja (seorang di antaranya Jerman), Subingar
juga menyelenggarakan pendidikan tenaga kerja Indonesia atas
sponsor Siemens AG. "Jadwal pengiriman tenaga untuk mendapat
latihan di Jerman Barat pun selalu kami laksanakan dari tahun ke
tahun," tambah F. Wressnigg, perwakilan Siemens di Jakarta.
Marpaung yang bersama istrinya Utari, menguasai 26% dari Rp 330
juta saham PT Dian-Graha, konon kurang disukai oleh para
pemegang saham lainnya. "Kami tidak menyetujui kebijaksanaan
Marpaung. Di samping itu jabatannya sudah 2 tahun habis," kata
Subingar menerangkan alasan pemberhentian Marpaung yang
direncanakan dalam rapat Dewan Komisaris, yang berlangsung dalam
pekan ini.
"Tetapi Dewan Komisaris tak boleh menghentikan Presiden Direktur
dengan begitu saja. Paling bisa ia dikenakan skorsing satu
bulan," Sibarani menerangkan. Pembela itu menambahkan ia tidak
menemukan alasan apa pun untuk memecat Marpaung. Di lain pihak,
Subingar memperjuangkan agar Dir-Ut dijabat oleh orang yang
bukan pemegang saham. "Supaya lebih giat bekerja," katanya.
Ada tuduhan Marpaung sering tidak memprioritaskan PT Dian-Graha
karena dia memiliki perusahaan lain yang bergerak di bidang
elektronika juga. Tetapi hal ini dibantah oleh Sibarani.
"Setelah menjadi pemegang saham dan Dir-Ut, Marpaung tidak aktif
lagi di perusahaannya," kata pengacara itu. Untuk
menjernihkannya, Sibarani bermaksud mempertemukan Dir-Ut
Marpaung dengan Dewan Komisaris. "Asal tak ada yang mau menang
sendiri, masalah ini bisa diselesaikan minggu ini juga,"
katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini