Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Sengketa Siemens

PT. Siemen AG, perusahaan elektronika dengan PT. Dian Graha Elektrika, agen tunggalnya bersengketa. Konon, karena soal presiden direktur yang hendak dipecat dewan komisaris.

19 Desember 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SIEMENS AG, perusahaan elektronika Jerman yang beroperasi di sini sejak 155 menghalangi proses Indonesianisasi? Yang berkata begitu Ir. G.M. Marpaung, Dir-Ut PT Dianraha Elektrika, agen tunggalnya. Marpaung protes dan mengirimkan surat kepada semua instansi pemerintah agar tidak melayani Siemens. Alasannya, "Siemens sebagai perusahaan asing melakukan bisnis dagang di Indonesia bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Marpaung kepada koran Sinar Harapan. Yang dimaksud Marpaung adalah SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 78/KP/111/78, yakni larangan perwakilan perusahaan asing melakukan perdagangan langsung. "Berkat praktek-praktek dagang langsung itu dalam tahun 1980 Siemens berhasil memperoleh omset US$ 400 juta. Tahun ini bahkan mencapai US$ 700 juta. Sedangkan omset yang terjual melalui PT Dian-Graha hanya US$ 80 juta (sekitar Rp 50 milyar)." kata Marpaung pula. Siemens kemudian membantah dan mengatakan, dakwaan itu muncul dari masalah intern PT Dian-Graha. Ada apa? "Sebenarnya ini persoalan intern. Yaitu presiden direktur yang hendak dipecat oleh dewan komisaris," tutur Victor Daulat Sibarani, pengacara PT Dian-Graha Elektrika kepada TEMPO. "Tetapi Marpaung merasa tidak bersalah. Ia lantas berpikir, ini tentu ulah Siemens yang katanya pernah memintanya agar mengundurkan diri." Gunung Mulia Marpaung mulai menjabat Dir-Ut PT Dian-Graha Agustus 1979, menggantikan Subingar Sukartin yang kini duduk sebagai Dir-Ut PT Siemens Indonesia. Adalah Subingar yang mengatakan tuduhan Marpaung terhadap Siemens itu tidak tepat. "Alasan Marpaung bahwa ia tidak disenangi pihak Jerman karena terlalu getol melakukan Indonesianisasi itu keliru. Karena sayalah yang lebih banyak melakukannya, katanya. Memimpin 125 pekerja (seorang di antaranya Jerman), Subingar juga menyelenggarakan pendidikan tenaga kerja Indonesia atas sponsor Siemens AG. "Jadwal pengiriman tenaga untuk mendapat latihan di Jerman Barat pun selalu kami laksanakan dari tahun ke tahun," tambah F. Wressnigg, perwakilan Siemens di Jakarta. Marpaung yang bersama istrinya Utari, menguasai 26% dari Rp 330 juta saham PT Dian-Graha, konon kurang disukai oleh para pemegang saham lainnya. "Kami tidak menyetujui kebijaksanaan Marpaung. Di samping itu jabatannya sudah 2 tahun habis," kata Subingar menerangkan alasan pemberhentian Marpaung yang direncanakan dalam rapat Dewan Komisaris, yang berlangsung dalam pekan ini. "Tetapi Dewan Komisaris tak boleh menghentikan Presiden Direktur dengan begitu saja. Paling bisa ia dikenakan skorsing satu bulan," Sibarani menerangkan. Pembela itu menambahkan ia tidak menemukan alasan apa pun untuk memecat Marpaung. Di lain pihak, Subingar memperjuangkan agar Dir-Ut dijabat oleh orang yang bukan pemegang saham. "Supaya lebih giat bekerja," katanya. Ada tuduhan Marpaung sering tidak memprioritaskan PT Dian-Graha karena dia memiliki perusahaan lain yang bergerak di bidang elektronika juga. Tetapi hal ini dibantah oleh Sibarani. "Setelah menjadi pemegang saham dan Dir-Ut, Marpaung tidak aktif lagi di perusahaannya," kata pengacara itu. Untuk menjernihkannya, Sibarani bermaksud mempertemukan Dir-Ut Marpaung dengan Dewan Komisaris. "Asal tak ada yang mau menang sendiri, masalah ini bisa diselesaikan minggu ini juga," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus