Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Singapura pada hari ini, Selasa, 25 Januari 2022, menyepakati penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna. Sebelumnya pelayanan FIR di atas Kepulauan Riau dan Natuna ditangani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura selama 76 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kesepakatan itu ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan penyesuaian FIR oleh Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura, S. Iswaran. Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lewat kesepakatan itu, Menteri Budi Karya menyatakan Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau Airnav Indonesia akan melayani FIR di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.
Kesepakatan tersebut, kata Budi Karya, adalah buah dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama bertahun-tahun oleh pemerintah untuk melakukan negosiasi penyesuaian FIR dengan Pemerintah Singapura.
“Alhamdulillah, hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita berhasil melaksanakan amanat Undang-Undang No. 1/2009 Tentang Penerbangan. Ini bukti keseriusan Pemerintah Indonesia,” kata Budi dalam siaran pers.
Untuk mempercepat implementasi persetujuan ini, pemerintah secara intensif akan melakukan proses lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan ICAO.
Presiden Jokowi menyebutkan, dengan penandatanganan perjanjian penyesuaian FIR itu, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.
“Ke depan, diharapkan kerja sama penegakan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan,” tutur Jokowi.
Adapun pelayanan ruang udara di atas wilayah kepulauan Riau dan Natuna pada awalnya dikelola oleh Singapura usai diputuskan oleh Konvensi ICAO di Dublin, Irlandia pada 1946. Saat itu, Negeri Singa yang masih dikuasai Inggris dianggap mumpuni dari aspek peralatan dan SDM. Sedangkan, saat itu Indonesia baru merdeka sehingga tidak hadir pada pertemuan tersebut.
BISNIS
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.