Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Terdapat 19 ribu rekening yang ditanyakan tidak valid
BP Jamsostek juga mengembalikan 779 ribu data calon penerima subsidi .
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – BP Jamsostek masih menanti perbaikan data calon penerima bantuan subsidi upah. Perusahaan didorong untuk menyerahkan revisi sebelum 15 September mendatang. Tenggat yang sama juga berlaku bagi perusahaan yang belum menyampaikan informasi kepada karyawan mereka yang masuk kriteria penerima subsidi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menyatakan lembaganya telah menerima 14,5 juta rekening calon penerima bantuan subsidi upah dari sejumlah perusahaan hingga pukul 06.00 WIB kemarin. Pada tahap pertama, data tersebut diperiksa oleh bank untuk memastikan rekening valid dan aktif. Hasilnya, terdapat 19 ribu rekening yang dinyatakan tidak valid. "Rekening yang tidak valid ini kami kembalikan lagi ke perusahaan untuk diperbaiki," ujarnya, kemarin.
BP Jamsostek juga mengembalikan 779 ribu data calon penerima subsidi kepada perusahaan lantaran tak lolos validasi nomor rekening dan ketunggalan nomor induk kependudukan (NIK). Dalam beberapa kasus ditemukan nama dalam NIK dan rekening calon penerima tidak sesuai. Data ini juga dikembalikan kepada perusahaan untuk diperbaiki.
Agus menuturkan data yang dikonfirmasi ulang oleh perusahaan akan diseleksi kembali dari awal. Mereka harus melalui validasi bank, disesuaikan dengan kriteria penerima subsidi, serta dicek kembali nomor rekening dan ketunggalan datanya. Setelah lolos, data tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk diverifikasi ulang. Calon penerima yang lolos verifikasi akan menerima bantuan subsidi upah.
Setelah mengantongi 14,5 juta data, Agus menyatakan masih menunggu 1,2 juta data calon penerima subsidi dari perusahaan. Dia mendorong perusahaan segera mendaftar dengan lebih dulu memastikan kelayakan pegawainya.
Pasalnya, BP Jamsostek menemukan 1,6 juta dari 14,5 juta data tidak valid sebagai penerima subsidi. "Sebanyak 62 persen di antaranya tidak valid karena upahnya di atas Rp 5 juta," kata dia. Sedangkan sisanya baru tercatat sebagai peserta BP Jamsostek mulai 1 Juli 2020.
BP Jamsostek juga menjaring peserta Jamsostek dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang dihentikan keanggotaannya oleh perusahaan setelah 30 Juni 2020 serta belum mengikuti program Kartu Prakerja. Lembaga ini mengirimkan pesan pendek berisi pemberitahuan bahwa mereka berhak mendapat subsidi upah. "Mereka akan mendapatkan link untuk mengkonfirmasi data rekeningnya sehingga bisa ditransfer," ujar Agus. BP Jamsostek mengirim 398.126 pesan pendek dan baru 32 persen di antaranya yang merespons.
Bantuan subsidi upah ini diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Agustus lalu. Insentif ditujukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Dengan syarat, mereka merupakan warga negara Indonesia yang terdaftar di BP Jamsostek sampai Juni 2020. Bantuan senilai Rp 2,4 juta per orang ini ditargetkan tersalurkan sepenuhnya kepada 15,7 juta orang pada akhir September mendatang.
Pada 7 September lalu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan program ini akan diperpanjang untuk meningkatkan daya beli masyarakat. "Bantuan untuk subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan," ujarnya.
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani mengapresiasi program subsidi gaji ini lantaran bantuan sangat diperlukan bagi pekerja untuk bertahan di tengah tekanan pandemi Covid-19.
Dia memastikan Kadin akan memberikan masukan secara berkala kepada pemerintah agar subsidi gaji dan stimulus lainnya tepat sasaran dan terserap dengan cepat. Rosan menilai selama ini implementasi pemberian bantuan dari pemerintah banyak menghadapi kendala. Salah satunya penyaluran insentif dalam program PEN yang baru terserap 27 persen.
HENDARTYO HANGGI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | EGI ADYATAMA | VINDRY FLORENTIN
17
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo