Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia bakal mengintegrasikan pembayaran transportasi antarmoda. Proyek itu merupakan bagian dari Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) yang dicanangkan Agustus 2014. Saat ini, BI tengah menggenjot 100 persen pembayaran non-tunai di jalan tol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo mengatakan, BI akan memulai integrasi itu untuk pembayaran kereta ringan, kereta komuter, Mass Rapid Transit (MRT), bus Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD), hingga bus Damri. "Insya Allah satu kartu," ujarnya di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2017.
Baca juga: PT Jasa Marga Optimistis 100 Persen Elektronifikasi Tol Tercapai
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BI, kata Pungky, bakal melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah untuk bisa merealisasikan gagasan itu. "Ini didukung juga dengan peraturan menteri, salah satunya peraturan Menteri Dalam Negeri yang mendorong cash management system."
Pembahasan program itu masih dilakukan secara bertahap. Dia mengharapkan gagasan itu bisa secepatnya diterapkan sejalan dengan target strategi keuangan inklusif yang digadang oleh Presiden Joko Widodo sejak 2016.
"Kalau kaitannya dengan inklusi keuangan supaya masyarakat terhubung dengan perbankan dan lembaga keuangan formal itu sebesar 75 persen di tahun 2019," ujar Punky. Target itu bukan hanya diperuntukkan untuk masyarakat miskin, melainkan seluruh masyarakat.
Sampai 25 Oktober 2017, pencapaian transaksi non-tunai di jalan tol seluruh Indonesia telah mencapai 91 persen. Sementara di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi progresnya 94 persen.
Pungky mengatakan ada beberapa ruas yang telah menerapkan e-toll 100 persen, yaitu di Denpasar dan Bogor Ring Road.
Untuk menggenjot target 100 persen transaksi elektronik jalan tol pada 31 Oktober 2017, Pungky mengatakan perbankan akan menyediakan 1,5 juta kartu uang elektronik tambahan. Jumlah tersebut akan dibagi rata antara Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan Bank Central Asia.
Peralihan ke pembayaran non-tunai ini dilakukan berdasarkan regulasi dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol. Kebijakan tersebut telah dirilis pada 12 September 2017. Peraturan itu bertujuan meningkatkan kelancaran di jalan tol serta menekan biaya cash handling dan peredaran uang palsu.