Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Shimizu Global Gugat PKPU Waskita Karya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

PT Waskita Karya (Persero) Tbk atau WSKT mengonfirmasi perseroannya telah menerima panggilan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Senin, 16 Desember kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan oleh kreditur yang terdiri dari PT Shimizu Global Indonesia, PT Aplugada Mandiri Perkara dan PT Damawan Putera Pratama

17 Desember 2024 | 18.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana sidang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Agustus 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Waskita Karya (Persero) Tbk atau WSKT mengonfirmasi perseroannya telah menerima panggilan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Senin, 16 Desember kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gugatan itu dilayangkan oleh para kreditur yang terdiri dari PT Shimizu Global Indonesia, PT Aplugada Mandiri Perkara dan PT Damawan Putera Pratama. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para kreditur meminta Waskita Karya melunasi utang senilai Rp 976,7 juta. “Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 7249/PAN.03/W10.U1/HK2.5/12/2024/MIR perihal Panggilan Sidang Menghadap dalam Perkara Nomor: 376/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst,” kata Sekretaris Perusahaan WSKT  Ermy Puspa Yunita dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 17 Desember 2024. 

Meski demikian, Ermy mengatakan PKPU ini tak memiliki dampak terhadap operasional dan kondisi keuangan perseroan. 

Gugatan PKPU ini bukanlah yang pertama kali. Waskita Karya juga pernah digugat PKPU oleh sembilan perusahaan pada 25 Agustus 2023. Sembilan perusahaan tersebut meliputi PT Taraindo Energi Perkasa, PT Bukaka Teknik Utama Tbk, PT Bumi Nadi Makmur, PT Bumi GRAHA Persada, PT Wahyu Graha Persada dan CV Ferry Pratama Tunggal, PT Asri Kemasindo, PT Mata Langit Nusantara dan CV Anugerah Pertiwi. 

Waskita Karya juga pernah terlilit utang karena beberapa hal, di antaranya penugasan proyek jalan tol. Salah satu upaya penyehatan keuangan perusahaan adalah dengan mendapatkan persetujuan restrukturisasi utang senilai Rp 26,3 triliun dari 21 perbankan. 

Pada pertengahan tahun lalu, Waskita Karya mendapatkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU dari tujuh perusahaan.

"Sudah ramai (yang menggugat PKPU ke Waskita Karya)," kata pengacara Tarsisius Agusto Naur lewat pesan tertulis pada Senin, 28 Juli 2023. Agusto merupakan salah satu pengacara pemohon PKPU Donny Hartanto Lasmana. Pengadilan telah memutuskan menolak permohonan PKPU kliennya terhadap Waskita Karya pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Agusto kala itu mencantumkan tangkapan layar yang memuat tujuh permohonan PKPU baru terhadap Waskita Karya. Namun, ketika Tempo mengecek di laman sistem informasi penelusuran perkara atau Sipp pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), belum ditemukan perkara terkait."Untuk umum nanti ditunggu aja, baru keluar nanti," ujar Agusto.

Belakangan, informasi tentang gugatan PKPU terhadap Waskita Karya muncul di laman Sipp PN Jakpus. Ada tujuh permohonan yang didaftarkan per Jumat, 25 Agustus 2023. Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh:

1. PT Taraindo Energi Perkasa;

2. PT Bukaka Teknik Utama Tbk;

3. PT Bumi Nadi Makmur;

4. PT Bumi GRAHA Persada;

5. PT Wahyu Graha Persada dan CV Ferry Pratama Tunggal;

6. PT Asri Kemasindo;

7. PT Mata Langit Nusantara dan CV Anugerah Pertiwi.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus