Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sidak Disnaker DKI Jakarta, 1.100 Perusahaan Langgar PSBB

Sebanyak 188 perusahaan di antaranya ditutup sementara karena masuk kategori perusahaan yang tak dikecualikan beroperasi selama PSBB.

13 Mei 2020 | 03.29 WIB

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat mengunjungi Kawasan Industri Usaha Pengupasan Bawang di Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (23/4/2020).
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat mengunjungi Kawasan Industri Usaha Pengupasan Bawang di Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (23/4/2020).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta mencatat hingga Selasa, 12 Mei 2020, sebanyak 1.100 perusahaan terdata melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Sebanyak 188 perusahaan di antaranya ditutup sementara karena masuk kategori perusahaan yang tak dikecualikan dalam Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perusahaan-perusahaan itu melanggar PSBB setelah Disnakertrans-E DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak atau sidak. Adapun 188 perusahaan yang ditutup sementara itu tersebar di lima wilayah, yakni 32 perusahaan di Jakarta Pusat, 45 perusahaan di Jakarta Barat, 37 perusahaan di Jakarta Utara, 25 perusahaan di Jakarta Timur dan 49 perusahaan di Jakarta Selatan dengan jumlah pekerja sebanyak 16.576 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 269 perusahaan lain yang diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. Sebanyak 262 perusahaan ini termasuk yang ada di luar 11 sektor diizinkan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian.

Perusahaan pemilik izin sakti bernama Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan itu, tersebar di Jakarta Pusat (empat) Jakarta Barat (62), Jakarta Utara (92), Jakarta Timur (96) dan Jakarta Selatan (15 perusahaan). Kesemuanya secara total memiliki pekerja sebanyak 51.016 orang.

Sementara itu, ada 643 perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor dikecualikan yang diberi peringatan atau pembinaan dikarenakan belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan. Perusahaan yang termasuk kategori ini, berada di Jakarta Pusat (161), Jakarta Barat (77), Jakarta Utara (132), Jakarta Timur (133), Jakarta Selatan (136) dan Kepulauan Seribu (empat perusahaan). Secara total semuanya memiliki pekerja sebanyak 79.877 orang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebut penutupan sementara pada 188 perusahaan itu, dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan, yang rencananya selesai 22 Mei 2020.

Dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 itu dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Kesebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.

Lebih jauh Andri juga mempertanyakan IOMKI yang terus dikeluarkan Kementerian Perindustrian yang saat ini mencapai 1.056 perusahaan. IOMKI yang terus digunakan sebagai landasan perusahaan tetap buka selama PSBB di Jakarta tanpa ada pertimbangan jenis usaha dinilai bertentangan dengan data jumlah kasus Covid-19 terus bertambah.

Andri mengeluhkan sikap Menteri Perindustrian yang terus memberikan izin itu. "Kemarin kami sudah rapat koordinasi, prinsipnya Pemda DKI sangat setuju dengan IOMKI. Tetapi diberikan kepada perusahaan yang betul-betul mendapatkan. Istilahnya tepat sasaran," katanya.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus