Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian mengungkap dugaan permintaan 'upeti' yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mulai dari durian Musang King sampai biaya perjalanan umrah dan titip penyanyi dangdut sebagai pegawai honorer.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syahrul, yang menjadi menteri pertanian periode 2019–2023 terlibat kasus dugaan korupsi senilai Rp44,5 miliar, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hadir sebagai saksi di antaranya Dirjen Perkebunan Kementan Andi Nur Alamsyah, yang mengungkapkan permintaan Syahrul agar Ditjen Perkebunan menyediakan dana Rp317 juta untuk sejumlah keperluan pribadi, seperti membayar kiai hingga servis mobil.
Andi menjelaskan, uang itu di antaranya digunakan oleh SYL untuk membayar tiket perjalanan keluarganya dari Makassar pada Desember 2022. "Itu permintaannya dari Pak Panji (eks ajudan SYL) ke travel sebesar Rp36 juta," tutur dia.
Ditjen Perkebunan juga diminta membayar kekurangan dana umrah pada Januari 2023. "Kami ikut sharing terkait dengan kekurangan perjalanan dinas luar negeri yang terkait dengan umrah itu sebesar Rp159 juta," ucapnya.
Adapun pada Agustus 2022, sambung Andi, pihaknya membiayai pemberian bantuan dari SYL kepada kiai di Karawang sebesar Rp102 juta.
SYL juga meminta untuk dibayarkan servis mobil pribadinya. "Terus ada servis mobil Mercy Pak Menteri tanggal 22 Juli 2022 yang dimintakan oleh Pak Panji … itu sebesar Rp19 juta," kata dia.
Andi juga mengatakan, Syahrul pernah minta dibelikan mikrofon seharga Rp25 juta melalui pesan singkat. "Iya, (melalui) chat dan posisinya Pak Menteri menyampaikan bahwa 'Saya pinjam, Dek',” kata Andi.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Meyer Simanjuntak kemudian mendalami kelanjutan uang tersebut mengingat SYL menyebut ia meminjam uang Andi. "Sampai saat ini uangnya sudah dibayarkan?" tanya Meyer, yang dijawab Andi "Belum."
Andi mengatakan, uang ratusan juta itu berasal dari pemotongan uang dinas perjalanan pegawai Ditjen Perkebunan yang disebut sebagai kontribusi perjalanan. Persentase pemotongan itu sekitar 30–40 persen.
Ia mengaku, pegawai Ditjen Perkebunan mengeluh dengan adanya pemotongan itu, tetapi mereka pasrah karena terpaksa. Andi sendiri juga mengalami pemotongan uang perjalanan dinas tersebut.
SYL didakwa memeras serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Dalam tuntutan jaksa, disebutkan pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Durian Musang King
Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana, yang hadir sebagai saksi, mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengirim durian Musang King seharga Rp20 juta hingga Rp40 juta ke rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
Dijelaskan Wisnu, permintaan pengiriman durian itu biasanya disampaikan oleh Panji Hartanto.
"Dari Panji, bisa langsung ke saya atau melalui Kepala Badan. Jadi nanti kalau melalui Kepada Badan, Kepala Badan menyampaikan ke saya bahwa ini minta kebutuhan durian untuk dikirim ke Wichan (Widya Chandra, kawasan rumah dinas menteri)," ujar Wisnu.
Wisnu mengatakan, pihaknya paling sedikit mengirimkan enam kotak durian. Adapun dalam satu kotak, kata dia, berisi lima atau tujuh durian.
"Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp46 juta, memang pernah?" kata jaksa bertanya. "Pernah," jawab Wisnu.
“Hanya untuk durian Musang king?” tanya jaksa lagi. "Iya," kata Wisnu.
Syahrul Yasin Limpo membantah dirinya menerima durian seharga puluhan juta rupiah dari anak buahnya di Kementan.
“Saya punya keluarga itu, Pak, istri, anak-anak, cucu, tidak suka durian. Bahkan ndak boleh masuk di rumah, durian. Saya kira ini perlu saya sampaikan,” kata SYL pada akhir sidang pemeriksaan saksi.
Di hadapan majelis hakim, SYL mengaku keluarga besarnya tidak menyukai durian, kecuali dirinya sendiri. Sebab itu, dia merasa heran dengan keterangan saksi yang mengirimkan durian ke rumah dinas SYL dengan harga mencapai puluhan juta rupiah
“Yang makan durian cuma saya. Demi Allah, Rasulullah. Oleh karena itu, kalau durian dengan jumlah seperti ini, saya terheran-heran saja,” kata dia.
SYL pun menyebut akan menjelaskan lebih lanjut terkait hal itu dalam nota pembelaan atau pleidoi. “Tidak ada (durian). Bahkan muntah saya punya cucu, anak-anak,” ucapnya.
Berikutnya: Minta Penyanyi Dangdut Dijadikan Pegawai Honorer
Syahrul juga disebut menitipkan penyanyi dangdut Nayunda Nabila menjadi honorer di Kementerian Pertanian dengan gaji Rp4,3 juta per bulan. Hal itu diungkapkan Wisnu Haryana saat bersaksi.
Ia mengatakan Nayunda menjadi honorer selama lebih kurang satu tahun. Status honor Nayunda kemudian dihentikan karena jarang masuk kantor.
Nayunda, kata Wisnu, diarahkan untuk menjadi asisten anak SYL yang bernama Indira Chunda Thita.
"Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita begitu, sehingga honornya dititipkan di (Badan) Karantina," katanya.
Indira Chunda Thita diketahui merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem dan tidak bekerja di Kementan. Namun, honor Nayunda yang menjadi asisten Thita dibayarkan oleh Badan Karantina Kementan.
"Kalau honornya per bulan itu Rp4.300.000," ucap Wisnu.
Lebih lanjut, Wisnu mengatakan bahwa Nayunda dititipkan oleh SYL melalui Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono.
Dia juga mengatakan Nayunda hanya digaji selama sekitar satu tahun karena yang bersangkutan hanya dua kali ke kantor.
Menjawab pertanyaan jaksa, Wisnu mengatakan tugas Nayunda ada di bagian umum dan protokoler.
Berkaitan dengan kasus tersebut, Nayunda Nabila Nizrinah pernah diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Mei 2024.
Diperiksa sejak pagi, Nayunda tidak mau berkomentar soal pemeriksaannya. Dia hanya meminta maaf sambil tersenyum kepada awak media yang menunggunya. “Semua sudah aku serahkan ke penyidik,” ujar Nayunda.
ANTARA | M FAIZ ZAKI