Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menilai Singapura adalah negara yang paling diuntungkan dari kebijakan ekspor pasir laut Indonesia. Seperti diketahui Indonesia kembali membuka keran ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia berujar reklamasi Singapura saat ini sangat membutuhkan banyak pasir laut dari Indonesia karena berkualitasnya sangat baik. Sebab, beberapa negara telah menyetop ekspornya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kebutuhan total pasir laut untuk kebutuhan reklamasi Singapura hingga tahun 2030, adalah sekitar 4 miliar kubik," ujar Yusri melalui keterangannya kepada Tempo, Selasa, 6 Juni 2023.
Adapun dia menyebut harga kontrak Johor Baru ke Jurong Town Corporation (JTC) sekitar 15 dolar Singapura (SGD) per meter kubik. Sedangkan dari Vietnam sekitar SGD 35 hingga US$ 38 per meter kubik FOB Singapore.
Jika dibandingkan dari sisi kualitas pasir, dia menjelaskan jarak suplai dan harga jual yang didapatkan Singapura dari Indonesia sudah pasti lebih baik. Karena itu, menurutnya, dapat dipastikan Singapura akan memilih pasir laut dari Kepulauan Riau, dibandingkan dari Vietnam, Kamboja, Myanmar, Thailand dan Filipina.
Dengan demikian, dia menilai jika Indonesia bisa mengatur sistem satu pintu dalam penjualan ke Singapura, target harga bisa mencapai berkisar SGD 18 hingga SGD 21 per meter kubik FOB Singapore. Sistem yang ia maksud adalah mekanisme negosiasi tanpa tender ke JTC dan BUMN tambang yang ditunjuk sebagai pimpinan konsorsium.
Tampaknya, kata Yusri, target itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut Dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Beleid itu ditandatangani pada 18 September 2021.
Selanjutnya: Pada Kepmen itu, khususnya bagian lampiran disebutkan...
Yusri menjelaskan pada Kepmen itu, khususnya bagian lampiran, disebutkan bahwa pemanfaatan pasir laut untuk ekspor dipatok Rp 228.000 per meter kubik. Sedangkan untuk kebutuhan dalam negeri dipatok Rp 188.000 per meter kubik.
"Adapun biaya dredging sekitar SGD 8 per meter kubik terima di Singapura, PNBP 35 persen dari harga jual pasir laut, ditambah pajak ekspor," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021. Pada Pasal 8 PP ini disebutkan PNBP untuk pasir laut sebesar 35 persen dari harga jual. Yusri mengaku mendapatkan informasi bahwa pengusaha keberatan ihwal tarif PNBP tersebut.
Hal itu mengingat tarif PNPB untuk tambang batubara ex Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) hanya 11 persen dan IUP hanya 8 persen. Menurut para pengusaha, kata Yusri, harga jual butubara jauh di atas harga pasir laut sehingga mereka merasa bebannya terlalu besar.
"Akibat ada potensi keuntungan yang besar di depan mata, maka tak heran banyak pejabat berlomba pasang badan dengan menyatakan ekspor pasir laut tidak merusak lingkungan dan malah untuk menyehatkan laut dan mengamankan alur pelayaran," ujarnya.
Pilihan Editor: Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Kiara: Pemerintah Tidak Jujur
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini