Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan PT Pertamina (Persero) harus melakukan reformasi menyeluruh dalam pengelolaan bisnis. Hal ini seiring adanya kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina pada periode 2018-2024. Menurut Achmad, skandal ini berpotensi mempengaruhi arus kas, investasi, dan strategi pertumbuhan di Pertamina.
“Di sisi reputasi, kepercayaan publik terhadap Pertamina juga tergerus. Ini mempengaruhi perilaku konsumen dan mitra bisnis,” kata Achmad dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Achmad mengatakan reformasi menyeluruh diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik maupun mitra bisnis dan menjaga stabilitas Pertamina. Perseroan, kata dia, juga wajib memastikan akuntabilitas penuh, meningkatkan efisiensi, dan transparan dalam rantai pasok energi nasional. “Termasuk memberi kompensasi kepada publik,” ujarnya.
Adapun Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka kasus impor minyak. Usai meringkus tiga Direktur Utama Sub Holding PT Pertamina dan empat orang lainnya, Kejagung menetapkan dua bos PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka baru kasus ini. Mereka adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
Sementara itu, tersangka dari subholding PT Pertamina meliputi Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.
Dalam kasus tersebut, Riva Siahaan diduga membeli RON 90 atau lebih rendah, namun mengaku membeli RON 92. Kemudian RON 90 itu dioplos atau blending di storage atau depo untuk menjadi RON 92.
Senada dengan Achmad, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho mengatakan terungkapnya kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan tata kelola migas di Indonesia. Pembenahan harus dilakukan dii sepanjang rantai supply chain migas, termasuk aspek tata niaganya.
Menurut Aryanto, kasus korupsi Pertamina yang baru terungkap ini merupakan kasus dengan modus lama. Karena itu, ia menilai tata kelola migas tidak mengalami perbaikan pascarekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas.
Lebih lanjut, Aryanto mendesak Kejaksaan Agung memastikan seberapa besar dan kemana aliran dana hasil dugaan mark up maupun potensi kick back mengalir. “Kejagung harus mengusut kasus ini secara transparan dan profesional, serta memastikan publik mendapatkan pemahaman yang utuh,” kata Aryanto melalui keterangan tertulis pada Jumat, 28 Februari 2025.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kejaksaan Negeri Solo Tangkap 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR, BRI Siap Pro-Aktif Ungkap Fraud
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini