Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

SKB 3 Menteri Cuti Bersama Lebaran Terbit, Ini Isi Lengkapnya

Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama tiga menteri terkait cuti bersama lebaran 2022.

7 April 2022 | 17.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kalender kerja. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 375 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022. SKB tersebut mengenai Perubahan atas SKB Menag, Menaker dan Menpan RB nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SKB ini ditetapkan di Jakarta pada 7 April 2022. Kemudian ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut isi pada keputusan tersebut:

  1. Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga lampiran keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini.
  2. Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Adapun lampiran poin A terkait hari libur nasional tahun 2022 sebagai berikut:

  • 1 Januari (Sabtu): Tahun baru 2022 Masehi
  • 1 Februari (Selasa): Tahun baru Imlek 2573 Kongzili
  • 28 Februari (Senin): Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • 3 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
  • 15 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih atau Yesus Kristus
  • 1 Mei (Minggu): Hari Buruh Internasional
  • 2-3 Mei (Senin-Selasa): Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
  • 16 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2566 BE
  • 26 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih atau Yesus Kristus
  • 1 Juni (Rabu): Hari Lahir Pancasila
  • 9 Juli (Sabtu): Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
  • 30 Juli (Sabtu): Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
  • 17 Agustus (Rabu): Hari Kemerdekaan Republik Indonsia
  • 8 Oktober (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember (Minggu): Hari Raya Natal

Pada lampiran poin B terkait cuti bersama tahun 2022, ada beberapa tanggal yang menjadi waktu cuti bersama. Tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei yaitu hari Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat dengan keterangan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus