Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif angkat bicara soal kenaikan harga bahan bakar minyak (harga BBM) nonsubsidi, seperti Pertamax series serta Dex series pada Juli 2024. Ia menyebutkan kewenangan menentukan harga harga BBM yang tak disubsidi itu ada di PT Pertamina (Persero) dan Kementerian BUMN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ya, itu kan nonsubsidi. Mau naik juga (Pertamina) melihat daya beli masyarakat,” kata Arifin ketika ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia pun menjawab soal izin pemerintah dalam keputusan soal harga BBM nonsubsidi itu. Arifin menyinggung bahwa Pertamina selalu berkoordinasi dengan Kementerian BUMN. "Pertamina kan di bawah BUMN."
Sebagai catatan, harga BBM baik subsidi dan nonsubsidi tak berubah sejak awal tahun 2024.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Arifin menyebutkan pemerintah punya pertimbangan tersendiri dalam menahan harga BBM untuk tetap stabil hingga Juni 2024. Hal tersebut untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat setelah pandemi Covid-19.
Padahal gejolak harga minyak dunia, eskalasi konflik di Timur Tengah, hingga pelemahan kurs rupiah terhadap dolar AS membuat kompensasi dan anggaran subsidi BBM di dalam negeri kian membengkak.
Arifin sebelumnya mengatakan perihal kelanjutan harga BBM subsidi dan nonsubsidi pada Juli mendatang akan dibahas bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Adapun per hari ini, Arifin mengungkapkan belum ada keputusan apakah harga BBM nonsubsidi akan naik pada Juli 2024. “(Keputusan harga) BBM belum putus,” kata Arifin.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting sebelumnya menyebutkan, meski harga minyak dunia menunjukkan tren naik dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melemah, pihaknya tidak menaikkan harga BBM nonsubsidi pada bulan Juni.
Irto menjelaskan, keputusan tidak mengubah harga BBM itu mengacu pada beberapa aspek yang tercantum dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM nonsubsidi.