Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan pengemudi ojek online atau ojol menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengklaim ada aplikator layanan transportasi online yang mengancam pengemudi ojol jika mengikuti unjuk rasa yang menuntut penghapusan sistem kemitraan dan tunjangan hari raya (THR) tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lily mengatakan jumlah pengunjuk rasa seharusnya bisa lebih banyak. Tetapi sejumlah pengemudi ojol mengurungkan niat untuk berdemonstrasi karena diduga mendapat ancaman putus mitra dari aplikator.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terus terang ya, kami belum maksimal karena banyak kawan-kawan yang ketakutan. Satu, bahwa ada ancaman-ancaman dari beberapa aplikator bahwa mereka ketika ikut demo, mereka akan diputus mitra," kata Lily di sela-sela aksi hari ini. Ia tidak menyebutkan aplikator mana yang diduga mengancam pengemudi ojol untuk tidak mengikuti demo.
Menurut dia, dugaan ancaman tersebut muncul dalam bentuk notifikasi di aplikasi para pengemudi online. "Ada di aplikasi, apabila mengikuti demo ilegal, mana ada demo ilegal, mereka akan diputus mitra dan mereka akan dimejahijaukan, yang membuat kawan-kawan takut," ujar perempuan 52 tahun itu.
Ia menyayangkan adanya dugaan larangan mengikuti aksi itu. Sebab, unjuk rasa atau demonstrasi tidak seharusnya dianggap sebagai kegiatan ilegal.
Sebelum aksi, ia sempat memperkirakan demonstrasi di Jakarta yang dimulai pukul 10.00 WIB itu bisa diikuti hingga ratusan pengemudi ojol. Namun baru puluhan pengemudi ojol yang hadir sampai Senin siang. Hingga berita ini ditulis, Tempo masih berupaya mendapatkan konfirmasi mengenai dugaan ancaman tersebut kepada sejumlah aplikator penyedia layanan transportasi online.
Dalam aksi kali ini, para pengemudi online menuntut pemberian THR dari aplikator. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan hanya wajib memberikan THR kepada pekerja yang setidaknya memiliki hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT). Pengemudi online tidak dianggap wajib mendapat THR karena memiliki hubungan kerja kemitraan dengan perusahaan aplikasi.
Selain itu, mereka juga memprotes sistem kerja kemitraan yang selama ini mengatur hubungan pengemudi dengan aplikator. Menurut para pengemudi, sistem tersebut cenderung merugikan mereka karena tidak memberi kejelasan soal gaji, tunjangan, dan hak-hak pekerja lainnya.
Pilihan Editor: Hari Ini Serikat Ojek Online Mogok Kerja dan Demo Tuntut THR