Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional atau Bapanas telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) pada awal Juni. Berdasarkan peraturan badan pangan nasional nomor 4 tahun 2024, HPP Gabah Kering Panen atau GKP di tingkat petani sebesar Rp 6.000 per kilogram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Pengkajian dan Penerapan Agroekologi Serikat Petani Indonesia, Qomarun Najmi mengatakan harga tersebut masih tergolong rendah. “Usulan SPI HPP gabah bisa Rp 7.000 per kilogram. Biaya produksi saat ini saja sudah mencapai Rp 6.000 per kilogram,” kata dia dihubungi Ahad, 9 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harga pembelian gabah yang saat ini sudah disahkan pemerintah menurut dia belum menguntungkan petani. Selain itu harga ini juga mesti akan menyulitkan untuk penyerapan produksi dalam negeri. Sehingga target stok cadangan beras pemerintah bisa tidak terpenuhi dan bisa jadi alasan lagi untuk impor beras di masa mendatang.
Menurut dia petani masih dihadapkan dengan banyak tantangan seperti iklim yang mempengaruhi ketersediaan air. Belum lagi masalah pengendalian hama dan penyakit. Akses pupuk juga belum bisa dirasakan semua petani meski tahun ini ada penambahan anggaran dan jumlah. “Untuk tata kelolanya masih perlu perbaikan, mulai dari data petani dan luasan lahan,” ujarnya.
Selain dukungan peningkatan produksi, Qomarun menilai pemerintah juga dapat berperan dalam memberikan harga yang adil di tingkat petani.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, dengan penetapan harga batas bawah pembelian gabah atau beras Perum Bulog diharapkan dapat menjaga dan melindungi harga dasar di tingkat petani. “Instrumen ini diharapkan dapat melindungi kepentingan petani di hulu, sehingga harga tidak jatuh di tingkat produsen dan dapat menjadi dasar bagi Bulog untuk mengoptimalkan penyerapan hasil panen petani dalam negeri,” ujar Arief, 7 Juni 2024.
Ia mengakui komponen biaya produksi saat ini mengalami kenaikan dan harus disikapi dengan baik. Menurut dia, Pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak, namun penetapan HPP telah berdasarkan masukan, diskusi dan tanggapan dari berbagai stakeholder perberasan.