Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pelanggan listrik di atas 3000 VA akan mengalami kenaikan harga. Namun, ia mengatakan kenaikan tersebut menjadikan alokasi subsidi kompensasi bertambah mencapai Rp 350 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini tujuannya agar pertalite, solar, diesel, minyak tanah, elpiji tiga kilogram, dan listrik bisa tetap dijaga harganya,” ujar Sri Mulyani, Jumat, 20 Mei 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Sri Mulyani, hal itu dilakukan karena pemulihan ekonomi masih dalam tahap yang sangat awal dan harus dijaga oleh pemerintah. Ia berkata, daya beli di masyarakat juga masih belum sepenuhnya pulih sehingga perlu penambahan alokasi subsidi.
Sri Mulyani menuturkan Kementerian Keuangan telah menyampaikan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di badan anggaran dan telah disetujui untuk menaikkan seluruh subsidi kompensasi mencapai Rp 350 triliun. Ini di atas subsidi energi sekarang yang sudah mencapai 154 triliun, ujarnya.
“DPR kemarin setuju untuk masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih yaitu pelanggan listrik di atas 3000 VA akan dilakukan adjustment,” kata Sri Mulyani.
Ia mengatakan Kementerian Keuangan telah mendapatkan persetujuan untuk menambah belanja Rp 393 triliun di mana untuk subsidi dan kompensasi akan dialokasikan sebesar 350 triliun rupiah. Artinya, menurut Sri Mulyani, masyarakat sebagian besar akan terlindungi dengan tambahan 350 triliun tersebut sebagai tambahan subsidi kompensasi.
Adapun soal mekanismenya, Sri Mulyani meminta agar PLN dapat menjelaskannya lebih lanjut. Terkait kapan dimulainya pemberlakuan kenaikan harga listrik di atas 3000 VA, Sri Mulyani mengatakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang akan menetapkannya.
“Kebijakan itu semuanya adalah untuk melindungi rakyat dan ekonomi agar bisa tetap bertahan dalam situasi guncangan global ini,” kata Sri Mulyani.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini