Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Jawa Barat Putuskan UMP 2025 sebesar Rp 2.191.238,18 dan UMSP Rp 2.201.519,65

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2025 diputuskan naik 6,5 persen dari UMP 2024.

12 Desember 2024 | 07.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2025 diputuskan naik 6,5 persen dari UMP 2024 atau naik sebesar Rp 133.737,18.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dengan demikian maka UMP tahun 2025 adalah sebesar Rp 2.191.238,18. Ini didapatkan dari UMP tahun 2024 sebeasr Rp 2.057.495 ditambah Rp 133.737,18,” kata dia dalam konferensi pers di Gedung Sate Bandung, Rabu, 11 Desember 2024.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Teppy mengatakan, penentuan besaran kenaikan UMP tersebut diusulkan lewat mekanisme pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi. Ketentuan yang menjadi acuan penetapan UMP tersebut adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.

“Pak Gubernur wajib menetapkan UMP. Besaran UMP yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah naik sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum Provinsi tahun 2024, sehingga mekanisme yang dilaksanakan melalui proses pembahasan dari Dewan Pengupahan Provinsi yang bertugas untuk mengusulkan besaran upah yang ditetapkan. Akhirnya didapatkan kesepakatan kenaikan Upah Minimum Provinsi sesuai dengan ketentuan yang diarahkan melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. yaitu ada kenaikan sebesar 6,5 persen,” kata Teppy.

Teppy mengatakan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tersebut juga mewajibkan gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025. Dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi hanya muncul dua usulan sektor yang besaran kenaikan upahnya diatur, yakni sektor perkebunan dan padat karya.

“Dalam kewajiban itu gubernur menetapkan UMP sektor perkebunan yang ditetapkan sesuai dengan usulan adalah untuk nomor KBLI 01270 Pertanian Tanaman untuk Bahan Minuman,” kata dia.

Teppy mengatakan, dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 disebutkan ketentuan bahwa besaran UMSP tersebut harus di atas UMP. “UMP tahun 2024 sebesar Rp 2.057.495 dengan kenaikan 7 persen karena UMSP harus di atas UMP, jadi Upah Minimum Sektor Provinsi harus besarnya di atas Upah Minimum Provinsi sehingga dengan demikian kenaikan 7 persen ini didapatkan angka untuk sektor perkebunan sebesar Rp 2.201.519,” kata dia.

Teppy mengatakan, selanjutnya pemerintah kabupaten/kota akan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk kemudian ditetapkan gubernur. “Pada tanggal 18 Desember maksimal Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui bupati dan wali kota akan menyampaikan usulan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota,” kata dia.

Teppy mengatakan, dalam pembahasan Upah Minimum Provinsi semua unsur dalam Dewan Pengupahan Provinsi sepakat. “Semua sepakat, tidak ada diskusi lagi, kita memenuhi semua ketentuan yang salah satu yang eksplisit disebutkan kenaikannya 6,5 persen, tidak ada angka kurang dan angka lebih dan kita laksanakan itu dengan bulat,” kata dia.

Keputusan tentang UMP 2025 tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.778-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2025 yang ditandatangani Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin tanggal 10 Desember 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus