Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sri Mulyani Jelaskan Perbedaan Dana Kelurahan dengan Dana Desa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana kelurahan berbeda dengan dana desa

22 Oktober 2018 | 16.15 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) menunjukkan piala pada sesi Global Market Award Ceremony dalam rangkaian Pertemuan Tahunan IMF - World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Sabtu, 13 Oktober 2018.  Sri Mulyani mendapatkan penghargaan Finance Minister of the Year for East Asia Pacific Awards. ANTARA/ICom/AM IMF-WBG/Anis Efizudin
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) menunjukkan piala pada sesi Global Market Award Ceremony dalam rangkaian Pertemuan Tahunan IMF - World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Sabtu, 13 Oktober 2018. Sri Mulyani mendapatkan penghargaan Finance Minister of the Year for East Asia Pacific Awards. ANTARA/ICom/AM IMF-WBG/Anis Efizudin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana kelurahan berbeda dengan dana desa. Menurut Sri Mulyani dalam pembagian dana kelurahan nantinya pemerintah tidak melakukan formulasi seperti alokasi dana desa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Jadi tidak melakukan formulasi seperti alokasi dana desa yang ada formulanya berdasarkan jumlah penduduk, kemiskinan, dan dari sisi bagaimana ketertinggalan mereka," kata Sri Mulyani di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Senin, 22 Oktober 2018.

Sri Mulyani mengatakan nantinya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan akan membuat keputusan terkait formula pembagian dana kelurahan.

Sebelumnya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019. Hal tersebut disahkan dengan pengetukan palu oleh pemimpin Badan Anggaran DPR Said Abdullah.

Dalam usulan perubahan hasil panja, dana desa dikurangi Rp 3 triliun menjadi Rp 70 triliun. Dana Alokasi Umum sebanyak Rp 3 triliun tersebut digunakan untuk mendukung pendanaan kelurahan.

"Khususnya digunakan untuk daerah dengan kapasitas fiskal yang terbatas," kata Said, 17 Oktober 2018.

Said mengatakan untuk Dana Alokasi Khusus Fisik dikurangi Rp 7,85 triliun dari Rp 77,2 triliun, menjadi Rp 69,3 triliun

Rapat itu hadiri Sri Mulyani Indrawati yang membacakan terlebih dahulu postur APBN saat rapat tersebut baru mulai. Acara tersebut juga dihadiri Menteri Pembangunan dan Perencanaan Nasional Kepala atau Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Perwakilan Bank Indonesia.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan usulan dana kelurahan masuk ke Kementerian Dalam Negeri, Kemenkeu dan Presiden Joko Widodo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan walikota, pemerintah dan DPR.

"Kami selalu mendengar dengan adanya dana desa yang sudah menginjak tahun keempat dan jumlahnya makin meningkat, ada satu kabupaten yang bisa memiliki kelurahan dan desa. Desa mereka dapat, tapi kelurahan tidak dapat," ujar Sri Mulyani.

Sehingga, kata Sri Mulyani, hal itu menimbulkan satu tensi yang nyata di berbagai tempat. Karena ada kabupaten yang mendapat anggaran langsung dari pemerintah pusat berupa dana desa, sementara untuk dana kelurahan tidak dapat. Menurut Sri Mulyani perlu menjaga suatu tensi itu, dari sisi harmoni antara pemerintah-pemerintah di daerah.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus