Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sri Mulyani: Penerima Beasiswa Bukan Objek Pajak Penghasilan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah menyempurnakan aturan perlakuan pajak penghasilan atas beasiswa.

29 Juni 2020 | 09.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gaya Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR RI membahas Asumsi Dasar Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) dan RAPBN 2021. Foto ini diunggah di Instagram pada Rabu, 24 Juni 2020. Instagram.com/@smindrawati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah menyempurnakan aturan perlakuan pajak penghasilan atas beasiswa dan sisa lebih yang diterima badan atau lembaga nirlaba dalam bidang pendidikan dan penelitian (litbang).

"Melalui aturan ini, maka perlakuan beasiswa bagi penerima beasiswa bukan merupakan objek pajak penghasilan dan biaya beasiswa bagi pemberi beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak, sepanjang telah memenuhi persyaratan tertentu," kata Sri Mulyani melalui akun Instagramnya, Senin, 29 Juni 2020.

Begitu juga dengan sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan. Menurutnya, apabila sisa lebih tersebut digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kegiatan dunia pendidikan serta litbangnya dalam jangka waktu tertentu, maka akan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.

Aturan itu, kata dia, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020.

Kegiatan itu, kata dia, termasuk ke dalam pembangunan sarana dan prasarana, apabila penggunaan sisa lebih dialokasikan ke dalam Dana Abadi ataupun apabila sisa lebih itu diberikan kepada Badan/Lembaga lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Melalui peraturan ini, diharapkan kualitas pendidikan serta mutu litbang di Indonesia menjadi lebih baik lagi," ujarnya.

HENDARTYO HANGGI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus