Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Sri Mulyani Sebut Dana Operasional Jokowi Saat Sidang Sengketa Pilpres di MK, Apa Itu dan Berapa Besarannya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebut Jokowi memiliki dana oprasional hingga Rp138 miliar yang dapat digunakan dalam berbagai kegiatan. Apa aturannya?

8 April 2024 | 09.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memiliki dana oprasional hingga Rp138 miliar per tahun yang dapat dipergunakan dalam berbagai kegiatan saat kunjungan kerja, termasuk bantuan sosial (bansos).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal tersebut disampaikan Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu saat ditanya oleh hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 soal sumber alokasi dana bantuan sosial yang di bagikan Jokowi saat melakukan kunjungan daerah. Ia menyebut bantuan itu berbeda dari bansos yang didanai anggaran perlindungan sosial (perlinsos).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kira-kira Ini alokasi dana yang dibawa kunjungan presiden itu yang mana saja Pak Menko dan Ibu Menteri?” tanya Saldi

Sebelumnya, Saldi Isra mengajukan pertanyaan mengenai sumber dana yang digunakan oleh Jokowi saat kunjungan kerja serta pembagian bantuan kepada warga, karena hal tersebut menjadi salah satu yang diajukan permohon di sidang sengketa Pilpres ini.

Kedua pemohon, yaitu kubu 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud Md menilai adanya kunjungan kerja Jokowi yang diikuti pembagian bansos, telah memengaruhi kemenangan paslon 02, Prabowo-Gibran.

“Anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari Presiden berasal dari dana operasional Presiden yang berasal dari APBN,” ungkap Sri Mulyani dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat, 5 April 2024. 

Sri Mulyani, dalam penjelasannya turut menyebut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008 yang mengatur tentang dana operasional Presiden, sedangkan dana kemasyarakatan Presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam beleid tersebut, Sri Mulyani menjelaskan, dana ini dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk keagamaan, pendidikan, sosial ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lainnya atas perintah Presiden atau Wakil Presiden.

Sri Mulyani, selanjutnya dalam sidang tersebut merinci dana operasional Presiden Jokowi selama lima tahun terakhir. Pada 2019, alokasi anggaran adalah Rp 110 miliar dengan realisasi sebesar Rp 57,2 miliar atau 52 persen.

Pada 2020, alokasi anggaran meningkat menjadi Rp 116,2 miliar dengan realisasi Rp 77,9 miliar atau 67 persen.

Seementara itu pada 2021 alokasi anggaran mencapai Rp 119,7 miliar dengan realisasi Rp 102,4 miliar atau 86 persen, pada 2022 alokasi anggaran naik menjadi 160,9 miliar dengan realisasi Rp 138,3 miliar atau 86 persen. Untuk tahun 2023, alokasi anggaran adalah 156,5 miliar dengan realisasi Rp 127,8 miliar atau 82 persen.

Pada 2024,a alokasi anggaran untuk dana oprasional presiden dan bantuan kemasyarakatan adalah sebesar Rp 138,3 miliar. Namun hingga bulan Maret dan April realisasi baru mencapai Rp 18,7 miliar atau 14 persen.

Apa Itu Dana Operasioanal Presiden?

Sri Mulyani beberkan sumber dana alokasi bantuan kemasyarakatan yang di bagikan Jokowi dalam kunjungan kerjanya adalah bersumber dari dana oprasional presiden.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008 perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 pada Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan bahwa Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden, yang pengeluarannya dilakukan berdasarkan perintah Presiden atau Wakil Presiden.

Selanjutnya dalam Pasal 1 Ayat 2 menyebut Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah Menteri Sekretaris Negara dalam hal dananya bersumber dari Bagian Anggaran Sekretaris Negara dan Menteri Keuangan dalam hal dananya bersumber dari Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I  ADINDA JASMINE PRASETYO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus