Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan total aset yang diperoleh Satugas Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) hingga semester pertama tahun 2024 ini mencapai 44,7 juta meter persegi dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 38,2 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebanyak 34,59 persen dari total kewajiban,” ujar Sri Mulyani dikutip dari laman remi instagramnya @smindrawati, Ahad, 7 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sri Mulyani membeberkan jumlah total yang harus ditagih dari obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 110,45 triliun. Untuk melakukan penagihan Presiden Joko Widodo membentuk satuan tugas atau satgas BLBI melalui Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2021.
BLBI adalah dana yang dikucurkan oleh Bank Indonesia kepada bank umum pada saat krisis moneter tahun 1997-1998. Bendahara negara mengatakan saat itu negara harus melakukan penalangan atau bail out terhadap kondisi yang terjadi.
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, disebut penyelesaian dilakukan lewat pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Badan tersebut menyuntikkan dana atau menanggung kewajiban dari bank-bank yang terlilit krisis.
Akhirnya banyak dari utang yang ditanggung oleh BPPN tidak bisa direalisasikan sepenuhnya, meninggalkan beban utang besar kepada negara hingga pemerintah membentuk satgas untuk memastikan pengembalian hak tagih.
Hasil dari penarikan aset eks BLBI berupa tanah dan bangunan sebagian diserahkan kepada kementerian dan lembaga. 50 bidang aset dan bangunan dari penagihan BLBI diserahkan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelejen Negara, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Statistik dan Ombudsman RI.
Penandatangan penyerahan dilakukan antara Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Bidang Poltik Hukum dan Keamanan pada Jumat 5 Juli 2024. Adapun, lahan yang dilakukan penetapan status penggunaan dan hibah tersebut diperuntukan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri hingga gedung penyimpanan.
Sri Mulyani berharap kementerian dan lembaga dapat menjaga fisik dan admistrasi aset tersebut dengan tertib. “Sehingga penataan aset sinkron dengan Kemenkeu demi menjaga akuntabilitas pengelolaan,” ujarnya.