Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sri Mulyani Tegaskan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Ini Rincian Barangnya

Semua barang jasa yang lain yang selama ini dikenai PPN 11 persen, pajaknya tetap 11 persen. PPN 12 persen hanya diberlakukan pada barang mewah.

1 Januari 2025 | 06.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto (kedua kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan), dan Seskab Teddy Indra Wijaya menyampaikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, 31 Desember 2024. ANTARA/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen akan tetap efektif berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025. Namun, PPN 12 persen tersebut hanya akan berlaku untuk barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas, atau dalam hal ini barang-barang mewah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Semua barang jasa yang lain yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen. Tidak ada atau tidak ada kenaikan 12 persen. Yang (kena PPN) 12 persen yaitu barang sangat mewah,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 31 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk kategori barang-barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen tersebut, kata Sri Mulyani, akan sama dengan barang-barang mewah yang selama ini telah dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBm. Ia menambahkan, detail kategori barang mewah yang dikenakan PPnBm itu sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

“Itu kategorinya sangat sedikit, limited. Yaitu tadi seperti disampaikan, yaitu barang tertentu, private jet, kapal pesiar, yacht, dan juga rumah yang sangat mewah,” ucapnya.

Dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 itu sendiri, barang-barang mewah tersebut dibagi dalam beberapa kategori dengan besar tarif PPnBm yang berbeda-beda. Yang pertama adalah kelompok hunian mewah yang terdiri rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar.

Kemudian ada kelompok balon udara, pesawat udara, pesawat udara tanpa penggerak, serta helikopter. Lalu ada kelompok peluru senjata api serta senjata api, kecuali untuk keperluan negara. Termasuk di dalamnya senjata artileri, revolver, dan pistol. 

Sementara untuk kategori barang mewah yang terakhir adalah kelompok kapal pesiar mewah, kapal ekskursi, yacht, dan angkutan lainnya yang tergolong mewah. Kecuali yang digunakan untuk transportasi publik atau untuk kepentingan negara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus