Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen akan tetap efektif berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025. Namun, PPN 12 persen tersebut hanya akan berlaku untuk barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas, atau dalam hal ini barang-barang mewah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Semua barang jasa yang lain yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen. Tidak ada atau tidak ada kenaikan 12 persen. Yang (kena PPN) 12 persen yaitu barang sangat mewah,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 31 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk kategori barang-barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen tersebut, kata Sri Mulyani, akan sama dengan barang-barang mewah yang selama ini telah dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBm. Ia menambahkan, detail kategori barang mewah yang dikenakan PPnBm itu sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
“Itu kategorinya sangat sedikit, limited. Yaitu tadi seperti disampaikan, yaitu barang tertentu, private jet, kapal pesiar, yacht, dan juga rumah yang sangat mewah,” ucapnya.
Dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 itu sendiri, barang-barang mewah tersebut dibagi dalam beberapa kategori dengan besar tarif PPnBm yang berbeda-beda. Yang pertama adalah kelompok hunian mewah yang terdiri rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar.
Kemudian ada kelompok balon udara, pesawat udara, pesawat udara tanpa penggerak, serta helikopter. Lalu ada kelompok peluru senjata api serta senjata api, kecuali untuk keperluan negara. Termasuk di dalamnya senjata artileri, revolver, dan pistol.
Sementara untuk kategori barang mewah yang terakhir adalah kelompok kapal pesiar mewah, kapal ekskursi, yacht, dan angkutan lainnya yang tergolong mewah. Kecuali yang digunakan untuk transportasi publik atau untuk kepentingan negara.
Pilihan Editor: Sri Mulyani Pastikan Sabun dan Sampo Tidak Terkena PPN 12 Persen