Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sri Mulyani Teken PMK 18/2025, PPN Tiket Pesawat Periode Lebaran Ditanggung Pemerintah 6 Persen

PPN ditanggung pemerintah 6 persen itu hanya berlaku untuk periode penerbangan sejak 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

1 Maret 2025 | 17.41 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers penurunan harga tiket pesawat periode Lebaran di Bandara Soekarno Hatta, 1 Maret 2025. Tempo/Riri Rahayu
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers penurunan harga tiket pesawat periode Lebaran di Bandara Soekarno Hatta, 1 Maret 2025. Tempo/Riri Rahayu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Lewat beleid yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini, pemerintah menanggung sebagian PPN tiket pesawat domestik sebesar 6 persen, sehingga masyarakat hanya akan dibebankan PPN sebesar 5 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan mengenai insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang diundangkan pada 28 Februari 2025. “Menimbang, bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik Idul Fitri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah memberikan stimulus fiskal pada hari besar keagamaan nasional berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. "Ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” demikian bunyi beleid PMK 18/2025, dikutip Sabtu, 1 Maret 2025.

Dalam Pasal 2 ayat (3) dan (4), tertera bahwa PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang seharusnya dikenakan sebesar 11 persen akan ditanggung oleh pemerintah 6 persen dari penggantian, sedangkan 5 persen tetap dibebankan kepada penerima jasa.

“Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara,” tulis Pasal 2 ayat (5) dalam beleid tersebut.

PMK 18/2025 mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2025. Adapun PPN yang dibebankan kepada pemerintah hanya diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak PMK tersebut mulai berlaku sampai tanggal 7 April 2025. Selain itu, PPN ditanggung pemerintah 6 persen itu juga hanya berlaku untuk periode penerbangan sejak 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 13 persen. Potongan tarif ini berlaku selama periode mudik Lebaran untuk keberangkatan 24 Maret hingga 7 April 2025.

AHY mengatakan penurunan harga tiket pesawat diputuskan setelah pemerintah bisa menurunkan ongkos kebandarudaraan, mengurangi harga avtur di 37 bandara, dan mengurangi fuel surcharge.  Adapun sebelumnya, saat periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pemerintah menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen.

Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus