Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menindak aktivitas ilegal senilai Rp 6,1 triliun sejak awal 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan mayoritas barang selundupan berupa tekstil dan produk tekstil (TPT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyelundupan TPT paling banyak ditemukan pada aktivitas impor. Penyebabnya, menurut Sri Mulyani, produksi barang berlebihan di negara lain. Selain itu, beberapa negara destinasi atau target pemasaran produk tersebut biasanya menerapkan tarif yang sangat tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sehingga barang yang berkelebihan itu juga ‘muntah' dalam bentuk iIlegal activity di Indonesia,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers hasil penindakan penyelundupan di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis, 14 November 2024.
Dari 31 ribu kali penindakan, sebanyak 12 ribu di antaranya berasal dari kegiatan impor ilegal dan mayoritas merupakan produk TPT. Sri Mulyani menyebut tekstil ilegal tersebut juga diperdagangkan dengan bebas di dalam negeri. "Ini yang meresahkan dan banyak dijual di masyarakat luas," ujarnya lagi.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kata Sri Mulyami, telah bekerja sama dengan kementerian lain seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk mengatasi masalah ini. Koordinasi menghasilkan beberapa kebijakan dengan mempelajari pola penyelundupan. Jika ada praktik kecurangan perdagangan, seperti dumping, Kementerian Keuangan akan memberlakukan bea masuk anti dumping.
Kebijakan lain adalah pembatasan kuota, namun hal ini tak mudah. TPT memiliki beragam jenis produk, hasil produknya berbeda di hulu dan hilir. Di hulu berbentuk tekstil, hilirnya garmen atau produk jadi. Jika proteksi dilakukan hanya di hulu maka produksi garmen dalam negeri akan kena dampaknya, karena bahan bakunya akan naik. Karena itu, Kemenkeu terus berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Kementerian Keuangan juga tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan. Tim dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Budi Gunawan.
Budi Gunawan mengatakan industri dalam negeri telah mengalami tekanan yang sangat luar biasa karena harus bersaing dengan produk-produk dari negara lain, terutama produk-produk selundupan. Dari data intelijen keuangan selama empat tahun terakhir, total transaksi penyelundupan telah mencapai kurang lebih Rp 216 triliun.