Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menjanjikan pekerjaan baru untuk 10.665 orang yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. "Kita juga mencarikan kawan-kawan yang di-PHK ini untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik di situ," kata Immanuel saat dicegat di kantor Kemnaker pada Jumat, 28 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia merinci ada kondisi khusus yang berlaku, yakni meniadakan pembatasan umur bagi mantan karyawan Sritex di pekerjaan baru. "Yang penting mereka mau bekerja dan tidak dibatasi oleh umur," ucap Immanuel. Politikus partai Gerindra itu menilai pembatasan umur akan mempersulit kesempatan mantan karyawan Sritex untuk mendapat pekerjaan pengganti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut mekanismenya, Immanuel mengklaim sebanyak 10.665 orang itu tidak perlu mendaftarkan diri. Pemerintah, kata Immanuel, akan memfasilitasi penempatan kerja dengan mengacu pada data yang dimiliki Dinas Ketenagakerjaan. "Hidup sudah susah. Jangan dipersulit lagi lah. Kasihan kawan-kawan buruh," ujarnya beralasan.
Lewat data Dinas Ketenagakerjaan itu, pemerintah akan menyesuaikan minat para mantan karyawan Sritex dengan posisi yang tersedia. Bahkan, pilihan pekerjaannya menurut Immanuel tak terbatas pada sektor tekstil. "Kalau mereka mau mengubah keterampilannya, ya kita masukkan ke Balai Latihan Kerja," ucapnya memberi alternatif.
Selain menjanjikan pekerjaan baru, Immanuel berkomitmen akan memastikan 10.665 mantan karyawan Sritex mendapatkan pesangon serta jaminan kehilangan pekerjaan dan jaminan hari tua. Bagi Immanuel, itu bukan sebuah bantuan melainkan kewajiban pemerintah dalam menyikapi PHK massal.
Sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo Sumarno menyatakan karyawan Sritex berhenti bekerja mulai per 1 Maret 2025. Para pekerja masih bekerja hingga hari ini, Jumat, 28 Februari 2025.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto mengonfirmasi jumlah total karyawan dan pekerja Sritex yang kehilangan pekerjaan akibat putusan pailit, per Januari hingga 26 Februari 2025 sebanyak 10.665 orang. Jumlah itu dari empat perusahaan Sritex Group, yakni PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.
Keempat perusahaan yang bernaung di bawah Sritex Group itu diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang karena gagal membayar utang kepada kreditor. Vonis pailit jatuh setelah pemasok mereka, PT Indo Bharat Rayon, menggugat Sritex lantaran tak membayar utang.
Total utang Sritex saat itu mencapai Rp 26,02 triliun. Utang mereka ke Indo Bharat sendiri hanya Rp 101,31 miliar per Juni 2024 atau 0,38 persen. Namun keterlambatan pembayaran utang itu berakibat fatal setelah perusahaan mengikat homologasi dengan para kreditor, yang membuat mereka otomatis jatuh pailit.
Sritex melawan vonis tersebut dengan mengupayakan banding. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Sritex pada 18 Desember 2024.
Adil Al Hasan berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Konflik Kepentingan dalam Rangkap Jabatan Bos Danantara