Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Student Loan Tanpa Bunga Tak Jalan, Kemendikbud: Pemerintah Sudah Sediakan KIP Kuliah

Student loan tak kunjung jalan. Kemendikbud menyebut pemerintah sudah menyediakan KIP Kuliah untuk mahasiswa Tidak mampu.

31 Januari 2024 | 09.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dalam pembukaan Vokasifest dan Festival Merdeka Beajar 2023. Dok. Kemendikbud

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menanggapi soal student loan alias pinjaman mahasiswa tanpa bunga yang tak kunjung terlaksana. Ketentuan itu sebetulnya sudah diamanatkan lewat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaksana Tugas Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, tak menjawab secara gamblang mengapa student loan tanpa bunga belum bisa berjalan. Namun dia menyatakan pemerintah sudah membantu masyarakat dengan menyediakan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Selama ini, untuk membantu masyarakat yang tidak mampu pemerintah memberikan dukungan melalui KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah," ujar Nizam kepada Tempo lewat pesan tertulis, Selasa, 30 Januari 2024.

Nizam mengakui, meskipun jumlah KIP Kuliah terus meningkat, jumlah mahasiswa yang membutuhkan juga terus meningkat. Sehingga KIP-K tetap tidak mencukupi.

Terkait pelaksanaan pinjaman pendidikan (student loan) tanpa bunga yang mesti disediakan pemerintah, Nizam mengatakan Kemendikbud tengah mengkaji kesiapan program tersebut. Pembahasan dilakukan dengan Kementerian Keuangan, termasuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

"Harapan saya secepatnya (kajian student loan rampung). Doakan (student loan) saja bisa segera terwujud," ucap Nizam.

Sebelumnya ramai diberitakan, Institut Teknologi Bandung (ITB) menggandeng platform fintech peer-to-peer lending Danacita dalam menawarkan cicilan uang kuliah mahasiswa.

Lewat foto yang beredar di media sosial, disebutkan peminjaman dana diajukan tanpa DP dan jaminan apapun. Mahasiswa bisa memilih opsi pembayaran dalam jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan.

Namun, pinjaman ini memiliki bunga. Misalnya jika peminjam mengajukan dana senilai Rp 12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, maka peminjam harus membayar Rp 1.291.667 per bulan. 

Hal ini lantas menuai protes publik. Pinjaman komersial berbunga itu tidak sesuai dengan amanat UU Dikti 12/2012. Pasal 76 Ayat 1 beleid tersebut menyatakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. Pemenuhan hak mahasiswa tersebut dilakukan dengan memberikan beasiswa kepada mahasiswa berprestasi, bantuan atau membebaskan biaya pendidikan, dan/atau pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan atau memperoleh pekerjaan. 

AMELIA RAHIMA | DEFARA DHANYA

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus