Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menanggapi soal student loan alias pinjaman mahasiswa tanpa bunga yang tak kunjung terlaksana. Ketentuan itu sebetulnya sudah diamanatkan lewat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksana Tugas Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, tak menjawab secara gamblang mengapa student loan tanpa bunga belum bisa berjalan. Namun dia menyatakan pemerintah sudah membantu masyarakat dengan menyediakan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selama ini, untuk membantu masyarakat yang tidak mampu pemerintah memberikan dukungan melalui KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah," ujar Nizam kepada Tempo lewat pesan tertulis, Selasa, 30 Januari 2024.
Nizam mengakui, meskipun jumlah KIP Kuliah terus meningkat, jumlah mahasiswa yang membutuhkan juga terus meningkat. Sehingga KIP-K tetap tidak mencukupi.
Terkait pelaksanaan pinjaman pendidikan (student loan) tanpa bunga yang mesti disediakan pemerintah, Nizam mengatakan Kemendikbud tengah mengkaji kesiapan program tersebut. Pembahasan dilakukan dengan Kementerian Keuangan, termasuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
"Harapan saya secepatnya (kajian student loan rampung). Doakan (student loan) saja bisa segera terwujud," ucap Nizam.
Sebelumnya ramai diberitakan, Institut Teknologi Bandung (ITB) menggandeng platform fintech peer-to-peer lending Danacita dalam menawarkan cicilan uang kuliah mahasiswa.
Lewat foto yang beredar di media sosial, disebutkan peminjaman dana diajukan tanpa DP dan jaminan apapun. Mahasiswa bisa memilih opsi pembayaran dalam jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan.
Namun, pinjaman ini memiliki bunga. Misalnya jika peminjam mengajukan dana senilai Rp 12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, maka peminjam harus membayar Rp 1.291.667 per bulan.
Hal ini lantas menuai protes publik. Pinjaman komersial berbunga itu tidak sesuai dengan amanat UU Dikti 12/2012. Pasal 76 Ayat 1 beleid tersebut menyatakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. Pemenuhan hak mahasiswa tersebut dilakukan dengan memberikan beasiswa kepada mahasiswa berprestasi, bantuan atau membebaskan biaya pendidikan, dan/atau pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan atau memperoleh pekerjaan.
AMELIA RAHIMA | DEFARA DHANYA