Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Catat 4.230 Aduan tentang Kejahatan Jasa Keuangan di Periode Nataru

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat terdapat 4.230 pengaduan kejahatan di sektor jasa keuangan di periode perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru)

18 Januari 2025 | 17.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat kegiatan Capacity Building Kawan OJK dan Media Gathering di Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat terdapat 4.230 pengaduan kejahatan di sektor jasa keuangan pada periode perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan, data tersebut dihimpun dari laporan yang masuk di Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen OJK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kiki, sapaan akrabnya, menyebut kejahatan yang dilaporkan konsumen selama periode Nataru itu meliputi kejahatan berupa penipuan, pembobolan rekening, skimming, dan kejahatan siber atau cybercrime. “Dengan sektor yang paling banyak diadukan adalah perbankan, yaitu sebanyak 2.840 layanan,” kata Kiki dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu, 18 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jumlah laporan tersebut kemudian disusul layanan fintech sebanyak 320 pengaduan, lembaga pembiayaan sejumlah 157 pengaduan, dan sektor pasar modal sebanyak 20 pengaduan.

Adapun Kiki memperkirakan kejahatan penipuan atau fraud eksternal masih akan banyak dilaporkan pada 2025. Hal ini, kata dia, karena tingginya penggunaan teknologi dan masyarakat yang belum memahami pentingnya kerahasiaan dan keamanan data. “Oleh karena itu, diimbau kepada konsumen dan masyarakat untuk senantiasa memahami dan menerapkan akan pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data-data pribadinya,” ujar Kiki.

Tak hanya itu, Kiki juga memprediksi penipuan berupa penawaran investasi dengan modus-modus dan jenis yang berbeda masih akan terjadi pada tahun ini. Menurut dia, modus penipuan terus berkembang. Ia meminta masyarakat waspada dan memastikan legalitas maupun validitas dari setiap penawaran yang ada. “Selalu ingat 2L (Legal dan Logis),” kata Kiki. “Jangan serta merta percaya dan tergiur dengan penawaran yang disampaikan.”

OJK pun mengimbau masyarakat untuk memperhatikan informasi dan klausula dalam perjanjian baku maupun dokumen transaksi keuangan mengenai produk keuangan yang akan digunakan. Kiki mengingatkan masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan sebelum memutuskan untuk menggunakan produk dan/atau layanan keuangan.

Pilihan Editor: Mengapa PMK Mewabah Lagi

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus