Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah per hari ini mulai menyalurkan bantuan subsidi upah atau subsidi gaji senilai Rp 1 juta kepada pekerja yang terdampak Covid-19. Bagi Anda yang ingin mengecek apakah menerima bantuan tersebut, bisa login ke situs www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id .
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pekerja hanya perlu mengunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Bagi pekerja yang sudah memiliki akun BPJSTKU bisa melakukan dua langkah, yakni:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Mengakses laman www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau bisa juga melalui tombol “Cek Saldo JHT” yang tersedia di laman BPJAMSOSTEK
2. Memilih menu "Bantuan Subsidi Upah" yang berada di sisi sebelah kanan.
Sementara bagi pekerja yang belum memiliki akun BPJSTKU, bisa melakukan tiga langkah, yaitu:
1. Mengakses laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Memilih tombol “Cek Status Calon penerima BSU”
3. Memasukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
Sebelumnya pemerintah menyebutkan subsidi upah diberikan ke pekerja dengan gaji maksimal sebesar Rp 3,5 juta per bulan dan berada di zona PPKM Level 3 dan PPKM Level 4. Bantuan subsidi upah disalurkan melalui empat bank yang tergabung dalam Himbara yaitu BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri. Sementara itu, khusus untuk provinsi Aceh akan disalurkan menggunakan Bank Syariah Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya telah mengumumkan adanya perubahan terkait dengan syarat penerima bantuan subsidi gaji. Hal itu terdapat dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
“Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus,” seperti dikutip dari Permenaker tersebut, Kamis, 12 Agustus 2021.
Di hari yang sama, Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan subsidi upah tahun ini diutamakan bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.
BISNIS