Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sampai 28 September 2020 subsidi gaji sudah disalurkan kepada 10.180.341 orang atau 87,35 persen dari 11,6 juta orang yang ditargetkan menerima bantuan itu dalam penyaluran tahap I-IV.
"Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi di Jakarta pada Selasa, 29 September 2020.
Rincian dari penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) yaitu tahap I telah mencapai 2.484.429 orang (99,38 persen), tahap II 2.981.602 orang (99,39 persen), tahap III 3.476.123 orang (99,32 persen) serta tahap IV mencapai 1.238.187 orang (46,65 persen). Pemerintah menargetkan total 15,7 juta orang akan menerima bantuan tersebut.
Menurut Ida, beberapa kendala yang muncul saat proses penyaluran BSU seperti adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan. Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.
Terkait hal itu, Ida berharap bagi pekerja yang belum menerima BSU tapi memenuhi syarat mendapatkannya agar dapat berkomunikasi dengan pemberi kerja khususnya terkait rekening calon penerima. Hal itu guna memastikan tidak ada kesalahan pelaporan nomor rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Beberapa syarat untuk mendapatkan BSU itu antara lain pekerja swasta dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta dan sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.
Subsidi upah itu, kata Ida, adalah salah satu upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Karena itu ia mengharapkan penerima menggunakannya dengan baik demi mencapai tujuan tersebut.
"Kami berharap pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita," ujar Ida.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini