Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Besok Batas Akhir Pencairan, Simak Cara Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu dan Langkah Pencairannya

Para pekerja yang telah memenuhi syarat sebagai penerima BSU diimbau untuk segera mengambil dana bantuan sosial sebesar Rp 600.000 itu di kantor pos.

19 Desember 2022 | 14.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Subsidi Upah. antaranews.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengingatkan para pekerja yang telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial berupa bantuan subsidi upah atau BSU Rp 600.000, untuk segera mengambilnya di kantor pos terdekat. Pasalnya besok, Selasa, 20 Desember 2022, adalah hari terakhir pencairan bantuan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, dalam keterangan resmi dikutip, Senin, 19 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyebutkan, sejak penyaluran BSU 2022 pertama kali dimulai per pertengahan September, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat per 16 Desember 2022, 11.959.564 pekerja/buruh telah menerima bansos tersebut.

Adpun penyaluran BSU dilakukan baik melalui Himbara maupun Kantor Pos, dengan realisasi anggaran sebesar Rp 7,175 triliun.

Pemerintah sebelumnya lewat Kemenaker telah mengalokasikan dana bagi 3,6 juta pekerja atau buruh khusus untuk pencairan melalui Kantor Pos. Namun, masih ada sekitar 700.000 pekerja/buruh yang belum mengambil bantuan tersebut.

Adapun PT Pos Indonesia sudah memberikan kemudahan bagi pekerja yang akan mencairkan BSU dengan membuka layanan setiap hari, termasuk Sabtu dan Ahad. Sementara jam buka PT Pos adalah pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Langkah mengecek data penerima BSU di Pospay:

1. Unduh aplikasi PosPay di HP Anda

2. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif

3. Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal

4. Klik tombol berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan

5. Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan Jenis Bantuan

6. Pilih Ambil Foto Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri

7. Klik Lanjutkan

8. Kemudian PosPay akan menampilkan status penerima BSU

9. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU

10. Tunjukan QR Code ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU. Sebagai informasi, apabila NIK dan data pekerja tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, maka akan muncul notifikasi bahwa 'NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU'. Artinya, pekerja tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Cara mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos:

1. Cek status penerima BSU

2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima BSU

3. Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT maupun RW setempat

4. Membawa kartu identitas (KTP)

5. Datang secara mandiri ke kantor pos sesuai undangan

Deretan syarat Penerima BSU 2022:

1. WNI dibuktikan dengan e-KTP

2. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah

4. Bukan untuk anggota PNS dan TNI/Polri

5. Belum pernah menerima bantuan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus