Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sukabumi Razia Stiker Pornografi dan Ujaran Kebencian di Angkot

Dinas Perhubungan dan Organda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merazia angkot yang memiliki stiker atau gambar temper berbau pornografi.

18 Juni 2019 | 11.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merazia angkutan kota (angkot) untuk mencabut berbagai macam bentuk stiker atau gambar tempel berbau pornografi.

"Penertiban yang kami lakukan ini bertujuan untuk menghilangkan kesan angkot tersebut urakan dan tentunya sebagai ajang edukasi kepada pemilik maupun sopir angkot bahwa yang menggunakan jasanya tersebut tidak hanya orang dewasa, tapi juga ada anak-anak dan pelajar," kata Sekretaris Jenderal Organda Kabupaten Sukabumi Dede Abdul Latif di Sukabumi, Selasa pagi, 18 Juni 2019.

Razia tersebut dilakukan di beberapa titik seperti wilayah Kadudampit, Nagrak dan Warungkiara. Sesuai rencana, penertiban ini akan dilakukan di trayek lainnya agar angkot yang beroperasi tidak ada stiker baik yang berbau pornografi, kekerasan maupun ujaran kebencian.

Menurut Dede, ini dilakukan agar penumpang pun merasa aman dan nyaman. Imbas positifnya adalah pendapatan sopir yang akan bertambah. Apalagi sekarang ojek daring atau online. Sehingga angkot harus terus berbenah agar bisa bersaing dengan ojek online.

Tidak hanya itu, angkot yang tidak ada nomor dan jurusan trayeknya langsung dipasang oleh Dishub sekaligus memberikan imbauan kepada angkot agar menarik penumpang sesuai dengan trayeknya. Jangan sampai mengambil trayek lain karena bisa berimbas terjadinya kecemburuan sosial.

"Razia dan penertiban ini kami lakukan untuk membenahi setiap angkot yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi agar semakin tertata, nyaman, dan aman," katanya.

Dede mengatakan selain melakukan penertiban, sopir pun diberikan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas. Di antaranya tidak menurunkan dan menaikkan penumpang di sembarang tempat, selalu membawa surat izin berkendaraan dan harus berbadan hukum.

Kemudian, secara rutin melakukan uji KIR serta seluruh lampu mobil harus berfungsi mulai dari lampu, rem, sein dan lainnya. Tidak hanya itu, kaca film pun harus bening atau jelas terlihat dari luar, tidak ngetem sembaran yang bisa menyebabkan kemacetan.

Organda dan Dinas Perhubungan banyak menemukan angkot yang tidak memenuhi standar. Maka dari itu pada razia ini pihaknya melakukan teguran dan untuk sanksi diserahkan sepenuhnya kepada Dishub sebagai instansi yang berwenang.

"Tidak hanya kepada angkot, penertiban seperti ini akan kami lakukan kepada angkutan umum lainnya seperti colt L-300, bus, truk dan lain-lain demi keselamatan dalam berlalu lintas," katanya.

Baca berita Pornografi lainnya di Tempo.co

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus