Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sulawesi Selatan Zona Merah Penyakit Mulut dan Kuku Sapi

Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta peternak sapi waspada penyakit mulut dan kuku sapi Sulawesi Selatan.

26 Januari 2025 | 08.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta peternak sapi waspada penyakit mulut dan kuku sapi Sulawesi Selatan. ANTARA/Maulana Surya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Karantina Pertanian melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta para peternak sapi untuk waspada dengan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sedang terjadi. Menurut badan karantina kawasan Sulawesi Selatan merupakan zona merah PMK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Merebaknya PMK di Sulsel merupakan ancaman serius bagi sektor peternakan,” kata Kepala Karantina Sulawesi Selatan Sitti Chadidjah dalam keterangan tertulisnya, dikutip Ahad, 26 Januari 2025.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sitti mengatakan PMK ini juga bisa menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan serta mengancam keberlangsungan usaha peternakan. Fenomena ini, kata dia, memantik Karantina Sulsel untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran PMK. 

Di antaranya dengan melakukan Sosialisasi terhadap masyarakat, pengguna jasa karantina dan peternak,” kata dia. 

ungkap Sitti Chadidjah, Kepala Karantina Sulsel dalam keterangan persnya, pada hari Kamis, 23 Januari 2025

Menurut Sitti Chadidjah, acara sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Karantina Sulsel pada Kamis, 23 Januari kemarin, membahas berbagai langkah strategis dan implementasi kebijakan yang harus dilakukan untuk menyikapi PMK. Beberapa pembahas menyoroti pengawasan ketat di pintu pemasukan dan pengeluaran, pengetatan lalu lintas hewan, hingga peningkatan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam pencegahan PMK. 

“Upaya pencegahan PMK melalui pengetatan pemasukan dan pengeluaran hewan ternak yang dilalulintaskan di Sulsel dengan meningkatkan implementasi biosekuriti terhadap lalu lintas media pembawa hama dan penyakit hewan, alat angkut, barang serta penumpang. Biosekuriti juga dilakukan di Instalasi Karantina Hewan, Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran,” kata Sitti. 

Sitti Chadidjah juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dengan memverifikasi atas keabsahan dokumen baik itu yang dikeluarkan oleh Karantina ataupun instansi terkait. Langkah ini juga diikuti dengan koordinasi dan menyampaikan informasi dengan Pejabat Karantina Hewan setempat. 

“Pengguna jasa juga dihimbau setiap melalulintaskan hewan atau ternak dan produknya ke Sulsel, harus disertai dokumen persyaratan Karantina sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sitti Chadidjah.

Kepala Badan Karantina Indonesia juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyebaran PMK. Warkat ini mengatur mekanisme tindakan karantina bagi hewan rentan PMK di pintu pemasukan dan pengeluaran. SE ini bertujuan sebagai pedoman bagi Pejabat Karantina Hewan dalam pelaksanaan langkah-langkah peningkatan kewaspadaan pencegahan menyebarnya PMK. PMK di Indonesia diklasifikasikan dalam tiga zona, yaitu zona hijau  merupakan zona bebas PMK; zona kuning adalah zona tertular namun tidak terjadi peningkatan kasus; dan zona merah merupakan zona tertular dengan peningkatan kasus meliputi seluruh Provinsi di Pulau Jawa dan Pulau Sulawesi.

Pemerintah Provinsi Sulsel juga telah mengeluarkan SE Gubernur Nomor 100.3.4/54/DISNAKKESWAN tentang Kewaspadaan PMK di Sulsel. Beberapa langkah preventif juga dilakukan, yaitu dengan membentuk Tim Satuan Tugas Penanganan PMK yang melibatkan unsur Tim teknis, keamanan dari TNI dan Polri dan beberapa stakeholder terkait. Selain itu, tim juga menetapkan biosekuriti dan akselerasi vaksinasi Termin I pada Januari-Maret 2025 di wilayah-wilayah terdampak kasus PMK di Sulawesi Selatan.

“Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, penyebaran PMK dapat dikendalikan dengan efektif,” kata Sitti. 



Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus