Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Surat Gubernur Hentikan Reklamasi Teluk Benoa Dinilai Telat

Surat Gubernur Bali ke Pelindo III dan pemerintah pusat dinilai telat karena proyek Reklamasi Teluk Benoa sudah berjalan 88,81 persen.

26 Agustus 2019 | 08.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ribuan orang berdemonstrasi menolak reklamasi Teluk Benoa mengelilingi lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, 13 Januari 2018. TEMPO/BRAM SETIAWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi atau ForBali, Wayan Gendo Suardana, mengatakan keputusan pemerintah bersurat kepada PT Pelindo III untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Benoa terlambat. Sebab, saat ini proyek pengurukan laut itu sudah berjalan 88,81 persen.

“Seharusnya sudah bisa dari lama Gubernur (Bali) bersikap, mulai dari memberikan peringatan sampai memberhentikan. Artinya, tidak perlu sampai menunggu 88,81 proyek selesai,” ujar Wayan dalam pesan pendek kepada Tempo, Ahad petang, 25 Agustus 2019.

Wayan mengatakan semestinya Pemerintah Provinsi Bali reaktif terhadap adanya dugaan pelanggaran yang menyangkut izin analisis dampak lingkungan atau Amdal reklamasi. Adapun ia menengarai proyek itu melanggar Amdal karena berpotensi merusak ekosistem sekitar. Menurut Wayan, selama proyek dikerjakan, Pelindo III tidak memasang slit screen sesuai dengan yang disyaratkan dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan atau RKL pada dokumen Amdal.

Selain itu, Pelindo III diduga menutupi informasi terkait dokumen-dokumen Amdal. Ia mengakui, sejumlah pegiat lingkungan tidak memperoleh akses untuk mendapat dokumen tersebut.

"Saya jadi bertanya, apakah karena Pelindo tahu mereka melakukan pelanggaran AMDAL makanya mereka menutupi informasi dokumen AMDAL reklamasi dari Kami? Saya menduga ini ada hubungannya.”katanya.

Meski begitu, Wayan mengatakan forum anti-reklamasi yang ia naungi itu mengapresiasi langkah Gubernur Bali Wayan Koster untuk bersurat ke Pelindo III dan pemerintah pusat. Dengan adanya surat permintaan pemberhentian proyek itu, pemerintah setempat setidaknya dinilai telah memperhatikan keberlanjutan Pulau Bali.

“Dalam hal ini sikap Gubernur ini sejalan dengan sikap ForBALI. Walaupun sikap Gubernur Bali terkesan terlambat tapi terpaksa harus dihargai karena terlambat lebih baik daripada tidak melakukan sama sekali,” ujarnya.

Koster sebelumnya telah meminta Pelindo III menghentikan reklamasi di sekeliling Pelabuhan Benoa. Reklamasi oleh Pelindo III itu dinilai telah menghancurkan ekosistem bakau seluas 17 hektare dan memicu terjadinya sejumlah pelanggaran.

Koster telah menyampaikan permintaan penghentian reklamasi tersebut dalam surat resminya tertanggal 22 Agustus 2019 kepada Direktur Utama Pelindo III yang juga ditembuskan kepada Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Agraria dan Penataan Ruang.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun dari pemerintah setempat, reklamasi yang dilakukan oleh Pelindo III dilakukan di lahan seluas 85 hektare. Pembangunan tersebut terbagi atas dia lokasi, yaitu Dumping I seluas 38 hektare dan Dumping II seluas 47 hektare. Proses administrasi reklamasi Teluk Benoa mulai dilakukan pada 2012, sedangkan pengembangannya sudah dikerjakan sejak 2017.

Ia menyatakan proyek reklamasi Teluk Benoa saat ini dihentikan sementara.  Wilis menjelaskan, sebelum proyek berjalan, seluruh izin pembangunan pelabuhan telah dikantongi oleh Pelindo III. Proyek yang mulai dikembangkan sejak 2017 itu, ujar dia, juga sudah diawasi oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah atau TP4D Kajati Bali.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiscus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus