Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemerintah Rekomendasikan Stop Reklamasi Pelabuhan Benoa

Pemerintah pusat merekomendasikan proyek reklamasi yang dilakukan di area seluas 85 hentare tersebut untuk dihentikan.

8 September 2019 | 10.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapal Pesiar Pacific Eden di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, 13 April 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah secara resmi mengevaluasi pengembangan atau reklamasi Pelabuhan Benoa Bali. Deputi Infrastruktur Kemenko Maritim Ridwan Djamaluddin mengatakan, evaluasi tersebut berdasarkan kesepakatan dari hasil rapat bersama yang mempertimbangan dampak lingkungan dari reklamasi yang dilakukan oleh PT Pelindo III di Pelabuhan Benoa. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Djamaluddin menjelaskan, berdasarkan evaluasi tersebut, pemerintah merekomendasikan proyek reklamasi yang dilakukan di area seluas 85 hentare tersebut untuk dihentikan. Selanjutnya, Pelindo III melakukan penataan ulang serta membuat ruang terbuka hijau di area terdampak seluas 17 hektar dengan cara melakukan penanaman kembali ekosistem pohon bakau dengan melibatkan Institut Pertanian Bogor (IPB).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Djamaluddin menyampaikan, selama proses konservasi PT Pelindo III dan pihak dengan KSOP Benoa akan meninjau dan mengusulkan kembali dokumen rencana induk Pelabuhan (RIP). Dokumen itu akan menjadi dasar acuan pengembangan pelabuhan benoa saat ini secara rinci untuk pemanfaatan kedepan. 

Dia menyebut, hal tersebut dilakukan dengan cara  tim koordinasi pemantauan khusus dengan keanggotaan yang terdiri dari pejabat pusat pemprov serta akademisi yang tugasnya untuk mengusulkan rencana pengembabgan pelabuhan kedepan secara objektif. Nantinya, lokasi pengembangan pelabuhan  bukan lagi diperuntukan untuk kepentingan bisnis melainkan untuk kepentingan umum.

"Tentu rekomendasi tersebut mempertimbangkan kepentingan pusat, daerah dan kearifan lokal di Bali," ujar Djamaluddin saat menggelar pres ckonfren bersama awak media di rumah dinas Gubernur Bali Sabtu, 7 September 2019.

Dirut Pelindo III Doso Agung menjelaskan, kepentingan umum yang dimaksud adalah yaitu kegiatan untuk mendukung aktivitas Pelabuhan Benoa secara menyeluruh. 
Dia mengatakan, nantinya dari hasil evaluasi RIP bertujuan salah satunya untuk pemanfaatan kawasan pelabuhan benoa di dua lokasi yaitu di dumping satu dan dua.

Doso menyampaikan, nantinya di lokasi tersebut tersebut akan dimanfaatkan sebagai pembangunan kepentingan pelabuhan diantaranya sebagai tempat relokasi pangkalan tabung gas pertamina yang ada saat ini ke lokasi Pelabuhan Benoa, membangun tangki bahan bakar pesawat (avtur) untuk suplai ke Bandara Ngurah Rai Bali serta perluasan lahan kontainer.

"Jadi rekomendasi penghentian pengembangan tersebut dilakukan di darat, bukan di sisi pembangunan dermaga," ujarnya.

 

Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan, evaluasi tersebut merupakan jawaban dari surat tertanggal 26 Agustus lalu yang pada intinya tuntutan atas adanya keteledoran dari pengembangan pelabuhan tersebut, sehingga mengakibatkan dampak lingkungan. Dia juga mendorong Pelindo untuk segera melakukan konservasi lingkungan di area terdampak reklamasi, dengan menanam lagi pohon bakau yang sudah mati. "Saya apresiasi pihak Pelindo mau mengakui keteledorannya dan bersedia meminta maaf," ujar Koster.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus