Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menenggelamkan kapal asing pencuri ikan terus menuai berbagai reaksi. Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta Susi menghentikan penenggelaman kapal tahun ini. "Cukuplah itu," ujar Luhut seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Senin, 8 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Luhut, opsi lain juga tersedia terkait dengan kapal-kapal pencuri ikan, salah satunya menyita dan menjadikannya sebagai aset negara. Ia juga beralasan, penghentian penenggelaman kapal ini dilakukan karena pemerintah akan berfokus pada peningkatan produksi. Tujuannya, ekspor produk perikanan bisa meningkat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan merupakan salah satu upaya Susi memerangi illegal, unreported, dan unregulated fishing di perairan Nusantara. Saat memimpin penenggelaman 81 kapal pelaku pencurian ikan di Pulau Ambon, Maluku Tengah, 1 April 2017, Susi berujar, "Indonesia tidak boleh kalah oleh mafia illegal fishing."
Dari 2014 sampai 2017, Susi mengklaim telah menenggelamkan 317 kapal pencuri ikan: 314 kapal asing dan 3 kapal Indonesia. Susi menyebutkan upaya memerangi IUU fishing telah berdampak pada perbaikan nilai tukar nelayan. Dari angka 104,63 pada 2014, naik sekitar 6,5 persen menjadi 111,53 per Agustus 2017.
Tiga tahun menjalankan kebijakan ini, Susi tak luput dari kritik. Ketua Umum Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir sempat menyebut penenggelaman kapal, terutama kapal asing, sangat tidak bagus bagi hubungan internasional. "Dalam kehidupan bertetangga (dalam negara), itu terlalu sadis," tuturnya kepada Tempo, akhir Desember 2014, sekitar bulan setelah Susi diangkat menjadi menteri.
Bahkan jauh, sebelum Luhut meminta penenggelaman kapal dihentikan, Susi pernah meminta pihak yang tak puas atas kebijakannya menempuh jalur hukum, yaitu lewat pengadilan. "Kalau tidak puas, bisa PTUN-kan saya," kata Susi di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Sabtu, 15 Juli 2017. Tak cukup di situ, ia bahkan mempersilakan pihak tersebut menggagalkan dirinya menjadi menteri.
Susi turut bercerita, di awal saat akan menerapkan kebijakan penenggelaman kapal, ia bahkan sempat mengajukan permintaan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Isinya, ia ingin kebijakannya tidak diintervensi untuk sementara waktu. Susi juga meminta Presiden mendukungnya secara penuh.
Dalam rapat koordinasi bersama Luhut Pandjaitan tersebut, Susi ikut hadir. Namun ia belum menyampaikan keputusan, apakah akan menyetujui permintaan tersebut atau tidak. Namun, melalui akun Twitter-nya, Senin, 8 Januari 2018, ia menulis, "Penenggelaman kapal dilaksanakan atau dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri, bukan kemauan pribadi atau menteri."
FAJAR PEBRIANTO | SYAFIUL HADI | DIKO OKTARA | TRI SUSANTO
SETIAWAN