Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Susi Pertanyakan Pemilik Kapal Pencuri Ikan 1.200 GT yang Lolos

Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti mengeluhkan kegagalan aparat penegak hukum Indonesia mengusut dalang dari pencurian ikan di Indonesia.

30 Juni 2019 | 08.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti hari ini, Selasa, 30 April 2019, melakukan peninjauan 22 kapal asing di Pontianak yang akan ditenggelamkan pada Sabtu, 4 Mei 2019. (sumber: Twitter @kkpgoid)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -  Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti mengeluhkan kegagalan aparat penegak hukum Indonesia mengusut aktor intelektual atau dalang dari kegiatan pencurian ikan di perairan Nusantara. Menurut dia, selama ini, pihaknya berhasil menyita kapal-kapal ilegal pencoleng, namun pemiliknya tak berhasil tersentuh. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca: Lepas 5.360 Mahasiswa UGM Pergi KKN, Menteri Susi Ikut Berjoget

Susi mengenang pengalamannya menangani kasus sebuah kapal pengangkut ikan besar bermuatan 3.000 ton ikan di Sabang, Aceh serta kapal-kapal-kapal bermuatan besar lainnya seperti MV Viking dan STS 50 beberapa waktu silam. Ia berkisah berhasil menangkap awak kapal dan menyita muatan ikan senilai Rp 20 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, dalang intelektual kapal bermuatan besar itu tak turut terhukum. “Saya tenggelamkan kapal 1.200 GT. Pemiliknya siapa dan di mana? Masa kapal segede itu tidak ada pemiliknya? Hal seperti ini tidak boleh terjadi,” ucap Susi kala mengisi kuliah umum di Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Sespimti Polri seperti dikutip dalam siaran pers pada Ahad, 30 Juni 2019. 

Menurut Susi, polisi memiliki peran untuk menindak pemilik kapal perikanan asing yang melakukan aktivitas-aktivitas ilegal di perairan Indonesia. Sebab, Kementeriannya saat ini hanya mampu menghukum pelaku fisik atau pelaku yang ditemukan di lapangan. Sedangkan pengusutan dalang intelektual tindak pencurian menjadi wewenang polisi. 

Susi berharap polisi dapat ikut mengusut berbagai kasus kejahatan di laut dan mengetatkan penjagaan supaya penangkapan kapal pencoleng menjadi lebih tepat sasaran. "Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam arti yang luas harus dikuasai oleh penyidik," ucapnya. 

Menurut Susi, tindakan mengusut para pelaku intelektual kejahatan di perairan sangat penting lantaran hasil laut Indonesia memiliki nilai ekonomi yang besar. Hal tersebut terbukti dengan keberhasilan upaya pemberantasan penangkapan kapal ilegal yang memberikan berbagai dampak positif terhadap ekonomi selama 4,5 tahun terakhir. 

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiscus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus