Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti mengeluhkan kegagalan aparat penegak hukum Indonesia mengusut aktor intelektual atau dalang dari kegiatan pencurian ikan di perairan Nusantara. Menurut dia, selama ini, pihaknya berhasil menyita kapal-kapal ilegal pencoleng, namun pemiliknya tak berhasil tersentuh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Lepas 5.360 Mahasiswa UGM Pergi KKN, Menteri Susi Ikut Berjoget
Susi mengenang pengalamannya menangani kasus sebuah kapal pengangkut ikan besar bermuatan 3.000 ton ikan di Sabang, Aceh serta kapal-kapal-kapal bermuatan besar lainnya seperti MV Viking dan STS 50 beberapa waktu silam. Ia berkisah berhasil menangkap awak kapal dan menyita muatan ikan senilai Rp 20 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, dalang intelektual kapal bermuatan besar itu tak turut terhukum. “Saya tenggelamkan kapal 1.200 GT. Pemiliknya siapa dan di mana? Masa kapal segede itu tidak ada pemiliknya? Hal seperti ini tidak boleh terjadi,” ucap Susi kala mengisi kuliah umum di Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Sespimti Polri seperti dikutip dalam siaran pers pada Ahad, 30 Juni 2019.
Menurut Susi, polisi memiliki peran untuk menindak pemilik kapal perikanan asing yang melakukan aktivitas-aktivitas ilegal di perairan Indonesia. Sebab, Kementeriannya saat ini hanya mampu menghukum pelaku fisik atau pelaku yang ditemukan di lapangan. Sedangkan pengusutan dalang intelektual tindak pencurian menjadi wewenang polisi.
Susi berharap polisi dapat ikut mengusut berbagai kasus kejahatan di laut dan mengetatkan penjagaan supaya penangkapan kapal pencoleng menjadi lebih tepat sasaran. "Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam arti yang luas harus dikuasai oleh penyidik," ucapnya.
Menurut Susi, tindakan mengusut para pelaku intelektual kejahatan di perairan sangat penting lantaran hasil laut Indonesia memiliki nilai ekonomi yang besar. Hal tersebut terbukti dengan keberhasilan upaya pemberantasan penangkapan kapal ilegal yang memberikan berbagai dampak positif terhadap ekonomi selama 4,5 tahun terakhir.