Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif dari pemerintah untuk sektor properti mulai berlaku pada November 2023. Insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai atau PPN 100 persen tersebut diberikan untuk pembelian rumah baru yang sudah dibangun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini memang tujuannya untuk menyerap rumah-rumah yang telah dibangun. Stok yang ada, sehingga bisa memunculkan demand (permintaan),” katanya dalam konferensi pers Produk Domestik Bruto (PDB) Kuartal III 2023 dan Stimulus Fiskal di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 6 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui pemberian insentif, Sri Mulyani berharap masyarakat yang memiliki tabungan di atas Rp 500 juta dapat menggunakannya untuk belanja properti. “Kita lihat dari sisi jumlah tabungan di atas R p500 juta masih cukup besar dan cenderung naik. Ini yang bisa distimulasi untuk create (menciptakan) demand, yaitu dari mereka yang mempunyai dana perbankan,” ucapnya.
Adapun insentif disalurkan dalam bentuk PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah baru dengan harga di bawah Rp 5 miliar. “Jadi dari yang disampaikan sebelumnya, insentif untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar. Kini kami naikkan menjadi Rp5 miliar. Tapi hanya Rp 2 miliar saja yang ditanggung,” ujar Sri Mulyani.
Lantas, apa saja ketentuan beli rumah baru gratis PPN 100 persen?
Syarat Beli Rumah Baru Bebas PPN 100 Persen
Mengenai ketentuan gratis PPN 100 persen untuk pembelian rumah baru, Sri Mulyani membeberkan aturannya, yaitu:
- Berlaku untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK) kartu tanda penduduk (KTP) atau satu nomor pokok wajib pajak (NPWP).
- Gratis PPN 100 persen dengan nilai rumah hingga Rp 2 miliar untuk periode pembelian November-Desember 2023.
- Gratis PPN 100 persen dengan nilai rumah hingga Rp 2 miliar untuk periode pembelian November-Desember 2023.
- Gratis PPN 100 persen dengan nilai rumah hingga Rp 2 miliar untuk periode pembelian Januari-Juni 2024.
- Gratis PPN 50 persen dengan nilai rumah hingga Rp 2 miliar untuk periode pembelian Juli-Desember 2024.
Pada 2023, Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 420 miliar untuk pemberian insentif sektor properti tersebut. Sedangkan di tahun berikutnya atau 2024, anggaran yang disiapkan mencapai Rp 2,96 triliun.
Cara Beli Rumah Baru Bebas PPN 100 Persen
Tata cara pembelian properti yang tidak dikenakan PPN sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Adapun ketentuan rumah umum atau rumah pekerja yang mendapatkan pembebasan PPN harus:
- Memiliki luas bangunan 21-36 meter persegi.
- Luas tanah 60-200 meter persegi.
- Harga jual tidak melebihi batasan harga jual yang ditentukan sebagaimana lampiran PMK No. 60 Tahun 2023.
- Rumah pertama yang dimiliki orang pribadi dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak pembelian.
Sementara itu, untuk mendapatkan pembebasan PPN atas penyerahan rumah umum, masyarakat berpenghasilan rendah harus telah menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan 2 tahun pajak terakhir dan surat pemberitahuan masa PPN 3 masa pajak terakhir yang menjadi kewajiban bagi orang pribadi dengan NPWP, serta tidak memiliki utang pajak.
MELYNDA DWI PUSPITA | YOHANNES MAHARSO