Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

Berikut ini syarat dan tata cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian sesuai dengan prinsip syariah hingga Rp200 juta. Ketahui skema pembayarannya.

29 April 2024 | 14.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pegadaian menawarkan pembiayaan berbasis syariah dengan jaminan sertifikat tanah setingkat sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) bagi masyarakat berpenghasilan tetap, pengusaha mikro atau kecil, dan petani. Produk pembiayaan yang disebut sebagai Rahn Tasjily Tanah itu dapat digunakan untuk modal usaha. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Produk Pegadaian Syariah Gadai Sertifikat diklaim sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sesuai dengan prinsip syariah, proses pengajuan mudah, dapat dicicil sewaktu-waktu, dan pinjaman hingga Rp200 juta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir laman Sahabat Pegadaian, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan Rahn Tasjily Tanah. 

Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) calon nasabah dan pasangan (jika sudah menikah).

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah) atau surat cerai (jika cerai).

- Surat keterangan domisili (jika ada).

- Sertifikat tanah asli.

- Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB) jika uang pinjaman atau marhun bin lebih dari Rp100 juta.

- Fotokopi pajak bumi bangunan (PBB).

- Surat keterangan usaha (SKU) bagi pelaku usaha mikro atau kecil.

- Mempunyai pendapatan rutin yang dibuktikan dengan slip gaji dua bulan terakhir. 

Pemohon gadai sertifikat rumah di Pegadaian harus minimal berusia 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad. 

Besaran uang pinjaman yang ditawarkan sebesar Rp5 juta sampai Rp200 juta, dengan jangka waktu pelunasan 12 bulan sampai 60 bulan. 

Selain itu, sewa modal maksimal sebesar 0,7 persen per bulan atau maksimal 8,4 persen dalam setahun. 

Adakah Biaya Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian?

Terdapat biaya yang dikenakan dalam pengajuan Rahn Tasjily Tanah, yaitu biaya sebelum akad dan biaya sesudah akad. Biaya sebelum akad berupa pengecekan keaslian sertifikat rumah sebesar Rp50.000 hingga Rp300.000. 

Sementara biaya sesudah akad meliputi: 

  • Biaya administrasi sebesar Rp70.000
  • Imbal jasa kafalah 0,271 persen sampai 2,775 persen
  • Biaya pengurusan surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) sebesar Rp350.000 sampai Rp700.000
  • Biaya pengurusan akta pemberian hak tanggungan (APHT) dan sertifikat hak tanggungan (SHT) bila diperlukan. 

Sistem pola angsuran gadai sertifikat rumah di Pegadaian dibagi menjadi tiga. 

  • Pertama, reguler dengan angsuran dibayar rutin per bulan (tenor 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan). 
  • Kedua, fleksi sekali bayar dengan angsuran dibayar sekali lunas setelah periode 3, 4, atau 6 bulan. 
  • Ketiga, berkala dengan angsuran dilakukan berkala setiap beberapa bulan, yaitu setiap 3, 4, atau 6 bulan dengan tenor 36 bulan. 

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Pengajuan Rahn Tasjily Tanah dapat dilakukan di kantor cabang atau ke sales marketing Pegadaian. Berikut cara mengajukan ke kantor cabang:

  1. Datang ke kantor Pegadaian terdekat, baik Pegadaian Syariah maupun Pegadaian konvensional dengan membawa dokumen dan jaminan yang diperlukan (marhun).
  2. Tim mikro akan melakukan verifikasi dokumen dan survei lokasi.
  3. Setelah itu, tim mikro akan menetapkan besaran uang pinjaman maksimal.
  4. Apabila nasabah menyetujui, maka uang dapat diambil secara tunai di kantor cabang Pegadaian tempat pengajuan gadai sertifikat rumah atau ditransfer ke nomor rekening bank. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus