Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Syarat dan Prosedur Operasi Pasang Ring Jantung Menggunakan BPJS Kesehatan

Ini syarat dan prosedur penggunaan BPJS Kesehatan untuk operasi pasang ring jantung.

20 Oktober 2023 | 11.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut penyakit jantung koroner (PJK) sebagai penyakit pembunuh nomor satu di dunia. Pembuluh darah yang menyempit bisa membuat aliran darah ke jantung tidak lancar atau bahkan terhenti. Untuk mengembalikan fungsinya, salah satu tindakan yang dilakukan dokter spesialis jantung adalah angioplasti atau metode pasang ring jantung (stent). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari situs Primaya Hospital, biaya pemasangan satu ring jantung atau Percutaneous Coronary Intervention (PCI) membutuhkan biaya sekitar Rp 59,9 juta. Kabar baiknya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menanggung biaya operasi stent peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, bagaimana syarat dan prosedur operasi pasang ring jantung menggunakan BPJS Kesehatan?

Syarat Operasi Pasang Ring Jantung Pakai BPJS Kesehatan

Dikutip dari Antara, seorang pria berusia 63 tahun, Bambang Hermanto membagikan kisahnya yang telah menjalani perawatan dan pemasangan 8 ring jantung. Dia mengatakan, dirinya rutin melakukan kontrol setiap bulan dengan memanfaatkan program JKN-KIS. 

Bambang menjelaskan, semua tindakan ditangani dengan baik tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun, kecuali untuk beberapa obat. “Memang ada obat yang saya beli karena tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Tapi untuk hal lain, ini sangat meringankan, mulai dari operasi sampai fasilitas lainnya,” ucap Bambang, Kamis, 18 Maret 2021. 

Sementara itu, dilansir laman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, Direktur RSUD dr R Koesma Tuban, Masyhudi mengatakan, operasi pasang ring jantung tidak bisa dilakukan di semua rumah sakit, tetapi hanya di fasilitas kesehatan (faskes) tertentu yang membuka layanan Instalasi Diagnostik dan Intervensi Kardiovaskuler, misalnya di Surabaya. 

Dengan demikian, syarat operasi pasang ring jantung menggunakan BPJS Kesehatan harus memperhatikan faskes yang dituju. Selain itu, permohonan layanan stent jantung bagi peserta JKN-KIS dapat dilakukan bila memperoleh persetujuan dari BPJS Kesehatan. 

Selanjutnya: Prosedur Operasi Pasang Ring Jantung Pakai BPJS Kesehatan...

Prosedur Operasi Pasang Ring Jantung Pakai BPJS Kesehatan

Berikut tahapan pengajuan tindakan pemasangan ring jantung dengan memakai jaminan BPJS Kesehatan.

- Berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan operasi dari dokter spesialis jantung dan pembuluh darah.

- Mengajukan permohonan operasi pasang ring jantung ke bagian verifikasi BPJS Kesehatan.

- Melampirkan surat rujukan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), baik puskesmas maupun klinik.

- Membawa kartu BPJS Kesehatan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi dua rangkap.

- Melakukan pendaftaran secara daring (online) pada tautan (link) https://www.pjnhk.go.id/registrasi/pasien_baru/. Jika mengalami kesulitan, maka dapat menghubungi layanan pelanggan melalui telepon 1500034.

- Selanjutnya, akan dilakukan skrining dan penjadwalan operasi pasang ring jantung serta tindakan-tindakan lain yang dibutuhkan. 

Selanjutnya: Daftar Penyakit dengan Klaim Biaya BPJS Kesehatan Terbesar...

Daftar Penyakit dengan Klaim Biaya BPJS Kesehatan Terbesar

BPJS Kesehatan melaporkan pengeluaran biaya klaim untuk penanganan dan penyakit peserta JKN-KIS mencapai Rp 24,06 triliun dengan 23,27 juta kasus pada 2022. Adapun deretan penyakit yang menghabiskan dana BPJS Kesehatan paling besar adalah sebagai berikut.

- Jantung: Rp 12,14 triliun, dengan jumlah kasus 15.495.666.

- Kanker: Rp 4,5 triliun, dengan jumlah kasus 3.147.895.

- Stroke: Rp 3,2 triliun, dengan jumlah kasus 2.536.620.

- Gagal ginjal: Rp 2,1 triliun, dengan jumlah kasus Rp1.322.798.

- Hemofilia: Rp 650 miliar, dengan jumlah kasus 116.767.

- Talasemia: Rp 615 miliar, dengan jumlah kasus 305.269.

- Leukemia: Rp 429 miliar, dengan jumlah kasus 146.162.

- Sirosis hati: Rp 330 miliar, dengan jumlah kasus 193.989. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus