Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tabrakan Terios - Kereta Api Jayabaya, Begini Penjelasan PT KAI

Pada tahun ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan pemerintah bakal menutup 21 perlintasan sebidang

30 Juni 2019 | 13.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Perhubungan Tutup Perlintasan Sebidang di Rel Kereta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Daop III PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI (Persero) Kuswardojo menjelaskan kronologi kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan mobil Terios dan KA Jayabaya pada Sabtu, 29 Juni 2019. Kecelakaan yang menewaskan tujuh orang tersebut terjadi lantaran kelalaian pengemudi mobil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuswardojoyo menyebut insiden ini bermula saat mobil berisi tujuh penumpang hendak melaju di perlintasan sebidang tidak resmi di KM 143+1 Desa Jayamulya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, pada pukul 15.15 WIB. Menurut informasi yang dihimpun KAI dari masyarakat setempat, sopir menyelonong tanpa menengok sisi kanan dan kiri.

“Warga setempat sudah mengingatkan sopir untuk berhenti dulu, tapi sopir tetap melaju. Pada saat bersamaan, KA Jayabaya 144 Jurusan Pasar Senen-Malang melintas,” ujarnya kala dihubungi Tempo pada Ahad, 30 Juni 2019.

Mesin mobil kala itu mendadak mati di tengah rel dan masyarakat sempat mendorong supaya kendaraan berisi keluarga ini keluar dari lintasan kereta api. Namun, kereta melaju semakin dekat sehingga mobil terhempas. 

Seusai kejadian, pihak KAI dibantu petugas kepolisian dan masyarakat setempat mengevakuasi korban dan kendaraan yang menghalangi laju kereta api. Kuswardojoyo memastikan kecelakaan ini tidak mengganggu lalu-lintas dan jadwal kereta api. “Sementara itu, korban dibawa ke RS Bhayangkara Losarang Indramayu,” ucapnya.

Kuswardojoyo menjelaskan insiden ini merupakan kecelakaan maut pertama kali yang terjadi di jalur KM 143+1. Ia mengakui, di jalur perlintasan sebidang itu tidak ada palang resmi yang terpasang. Menurut Kuswardojoyo, pihak KAI telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk menutup perlintasan-perlintasan sebidang yang tidak resmi.

Ia menjelaskan, menutup jalur perlintasan sebidang ialah wewenang pemerintah daerah. Pada tahun ini, KAI dan pemerintah bakal menutup 21 perlintasan sebidang. 

“Dari jumlah itu, 18 di antaranya sudah ditutup,” ujar Kuswardojo. Penutupan dilakukan untuk menghindari insiden kecelakaan yang melibatkan kereta api seperti yang terjadi Sabtu kemarin.

 

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus