Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan jadwal CPNS 2024, masa sanggah berlangsung selama tiga hari sejak Jum'at, 20 September 2024. Pada tahap ini, para peserta yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi administrasi CPNS dapat mengajukan sanggahan atau komplain melalui laman SSCASN apabila merasa terdapat kesalahan dalam pengambilan keputusan dari pihak verifikator.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peserta dapat mengajukan sanggahan dengan mengisi form sanggah dan mengunggah dokumen pendukung untuk diperiksa kembali oleh verifikator. Dengan adanya masa sanggah ini, maka peserta yang awalnya dinyatakan tidak lolos masih memiliki kesempatan untuk maju ke tahap berikutnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah masa sanggah berakhir, peserta masih harus mempersiapkan diri untuk mengikuti beberapa tahapan sebelum nantinya terpilih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan tiga subtes utama yakni:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk mengukur pengetahuan tentang Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta pengetahuan umum mengenai Indonesia.
- Tes Intelegensia Umum (TIU) untuk engukur kemampuan verbal, numerik, dan logika analitis.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk mengukur aspek kepribadian yang diperlukan untuk menjadi ASN, seperti integritas, orientasi pelayanan, dan etika kerja.
Setiap pelamar harus mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditetapkan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Peserta juga dapat menggunakan nilai SKD tahun sebelumnya dengan melakukan konfirmasi penggunaan nilai yang tertera pada sertifikat SKD CPNS 2023 oleh peserta seleksi yang berlangsung pada 18-28 September 2024.
2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Setelah lulus SKD, selanjutnya pelamar akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB menggunakan sistem CAT. SKB dirancang untuk mengukur kompetensi teknis dan pengetahuan khusus yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Beberapa instansi mungkin menyelenggarakan tes tambahan, seperti wawancara, tes psikologi, atau tes fisik.
3. Pengumuman Kelulusan Akhir
Setelah seluruh tahapan seleksi CPNS selesai, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait akan mengumumkan hasil akhir. Pengumuman ini mencantumkan daftar peserta yang lulus dan berhak melanjutkan ke tahap pemberkasan. Peserta yang tidak lulus dapat melihat nilai mereka dan membandingkannya dengan passing grade serta nilai tertinggi dari pelamar lainnya.
4. Penetapan sebagai CPNS
Setelah berkas diverifikasi dan dinyatakan lengkap, peserta yang lulus akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS. Pada tahap ini, peserta CPNS 2024 memulai masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS, dengan masa percobaan biasanya berlangsung selama satu tahun.
LINDA LESTARI I NI MADE SUKMASARI
Pilihan editor: Jadwal Tes SKB CPNS 2024: Materi dan Bobot Penilaiannya