Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tahukah Pajak Makanan dan Minuman di Jakarta Naik Jadi 10 Persen sejak 5 Januari 2024

Pajak makanan dan minuman telah ditetapkan sebesar 10 persen oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa saja yang tidak kena PBJT itu?

10 Juni 2024 | 19.09 WIB

Seorang barista membuat kopi pesanan pembeli di Jakarta, Rabu, 30 Juni 2021.  Mulai 3 Juli 2021, restoran dan rumah makan tidak melayani makan di tempat serta hanya menyediakan take away atau delivery hingga pukul 20.00. ANTARA/Muhammad Adimaja
Perbesar
Seorang barista membuat kopi pesanan pembeli di Jakarta, Rabu, 30 Juni 2021. Mulai 3 Juli 2021, restoran dan rumah makan tidak melayani makan di tempat serta hanya menyediakan take away atau delivery hingga pukul 20.00. ANTARA/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mengacu jakarta.bpk.go.id, sejak 5 Januari 2024, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 yang diganti menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pj. Gubernur Heru Budi menetapkan pajak hiburan yang kini menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), termasuk untuk makan dan minum. Adapun, pajak makanan dan minuman dalam PBJT Perda Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 10 persen yang sebelumnya hanya 5 persen. 

Mengacu jdih.jakarta.go.id, berdasarkan Perda tersebut, pajak makanan dan minuman adalah pajak atas makanan atau minuman yang disediakan, dijual, atau diserahkan, baik langsung maupun tidak langsung atau melalui pesanan restoran. Pajak makanan dan minuman termasuk dalam PBJT yang tertuang dalam Pasal 44 Perda Nomor 1 Tahun 2024. 

Secara lebih rinci, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Perda tersebut, berikut adalah penjualan atau penyerahan makanan dan minuman yang dapat dikenakan PBJT, yaitu:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan minuman berupa meja, kursi, dan peralatan makan serta minum; dan

2. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan beberapa hal meliputi: 

    • proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, dan penyajian berdasarkan pesanan.
    • penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dengan proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan. 
    • penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Kendati demikian, ada beberapa jenis makanan dan minuman yang dikecualikan dari pembayaran PBJT. Sesuai Pasal 45 ayat (2), berikut adalah makanan dan minuman yang tidak dikenai PBJT sebesar 10 persen, yaitu: 

1. Makanan dan minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp42 juta per bulan, tetapi tidak berlaku untuk penjualan dan penyerahan

2. Dilakukan toko swalayan dan sejenisnya yang tidak hanya menjual makanan dan minuman

3. Dilakukan oleh pabrik makanan dan minuman

4. Makanan dan minuman disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) di bandara.

Pajak makanan dan minuman dikenakan kepada subjek PBJT yang merupakan konsumen. Sementara itu, wajib pajak ini dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, atau konsumsi makanan dan minuman.

Dasar pengenaan pajak makanan dan minuman merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen, meliputi jumlah pembayaran yang diterima penyedia makanan dan minuman untuk PBJT atas produk atau barang tersebut. Pajak makanan dan minuman yang termasuk dalam PBJT diterapkan di wilayah pemungutan sesuai Perda, Provinsi DKI Jakarta meliputi tempat penjualan, penyerahan, dan konsumsi barang dilakukan sebesar 10 persen, seperti tertulis dalam bprd.jakarta.go.id

Pilihan Editor: Makan di Restoran Ada Service Tax dan Service Charge Cek Maksimal Besarannya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus