Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan melarang impor garam untuk kebutuhan aneka pangan dan farmasi mulai 1 Januari 2025. Aturan ini tertuang dalam Pwraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pergaraman Nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Garam yang boleh impor hanya untuk kebutuhan chlor alkali plant (CAP). Kalau untuk yang aneka pangan dan farmasi nanti per 1 Januari 2025 tidak boleh lagi,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita kepada wartawan di Westin Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendati begitu, Reni mengatakan tak menutup kemungkinan larangan impor garam untuk kebutuhan farmasi itu akan direlaksasi. Pasalnya, meski ada penambahan industri, produksi garam dari petani dan koperasi untuk memenuhi kebutuhan farmasi masih kurang.
Reni mengakui, industri farmasi saat ini belum siap untuk menghentikan impor dan menggantinya dengan garam dalam negeri. Pasalnya, untuk mengubah sumber bahan baku diperlukan proses yang lama.
Industri harus mengantongi sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Menurut dia, proses itu dapat memakan waktu hingga dua tahun.
Sedangkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Reni mengevaluasi ihwal belum diwajibkannya industri CPA menyerap garam lokal dalam Perpres itu.
Karena tak dilarang dan produksi dalam negeri belum memadai, Indonesia sampai saat ini masih banyak mengimpor garam CAP. Menurut Agus, pemenuhan kebutuhan garam CAP sebenarnya dapat campuran antara garam lokal dan impor.
"Mungkin nanti dari Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil bisa segera melakukan evaluasi. Saya ingin agar untuk CAP itu juga diwajibkan untuk menyerap garam rakyat," ucap Agus Gumiwang dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman Penyerapan Garam Produksi Dalam Negeri Tahun 2024 dan 2025 di The Westin Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Dalam Perpres yang dibaca Tempo, pemerintah mengatur kebutuhan garam nasional meliputi garam untuk konsumsi, industri aneka pangan, water treatment, industri penyamakan kulit, industri pakan ternak, dan industri pengasinan ikan.
Selain itu, kebutuhan garam nasional termasuk untuk kebutuhan peternakan dan perkebunan, industri sabun dan deterjen, industri tekstil, pengeboran minyak, industri farmasi, kosmetik, dan industri kimia atau chlor alkali.
Kebutuhan garam itu diwajibkan dipenuhi dari garam produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat 2024. Namun, kebutuhan garam untuk industri kimia atau chlor alkali dikecualikan dari kewajiban itu.
Pilihan Editor: Menteri Perindustrian: Impor Garam Mustahil Dihilangkan