TEMPO.CO, Karawang - Ratusan pabrik di Kabupaten Karawang, Jawa Barat harus membayar tagihan listrik secara penuh meski mengistirahatkan mesin selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi corona. "Kalangan industri cukup terpukul karena tetap harus membayar tagihan listrik yang tinggi. Padahal pemakaian listrik mereka turun karena pembatasan produksi selama wabah corona," kata Ahmad Suroto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karawang saat ditemui Tempo di ruang kerjanya, Kamis, 11 Juni 2020.
Suroto menuturkan, ia telah menerima banyak keluhan soal kebijakan tarif listrik tersebut. Sebanyak 480 pabrik sudah meminta PLN memberikan keringanan. "Ratusan pabrik tersebut keberatan karena beban listrik mereka di bawah tarif minimal. Tapi aturannya, pabrik-pabrik ini tetap harus membayar listrik secara penuh," kata Suroto.
Suroto mencontohkan PT Alexia. Pabrik logam itu tetap harus membayar full tagihan listrik bulan ini sebesar Rp 1,5 miliar. Padahal, kata Suroto, mereka mengurangi produksi hingga 70 persen selama wabah corona.
"Pabrik logam itu bahkan menghentikan produksi baja mereka selama wabah corona. Mesin yang jalan hanya 30 persen, tetapi bayar listrik tetap full," ungkap Suroto.
Fadludin Damanhuri, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Karawang menuturkan, kebijakan membayar listrik secara penuh kepada pabrik yang mengistirahatkan mesin selama pandemi corona cukup memberatkan kalangan industri.
"Sebab, biaya operasional mereka tetap tinggi, padahal produksi menurun. Kalau begini terus, industri bisa lesu," kata Fadludin kepada Tempo, Kamis 11 Juni 2020.
Kadin Karawang juga mendapat keluhan serupa. Selain kebijakan tarif
listrik, industri juga mengeluhkan tarif gas industri. "Kami diminta supaya menyampaikan keluhan kalangan industri di Karawang ke Menteri Perindustrian, supaya pabrik terdampak corona membayar listrik sesuai penggunaan mesin selama pandemi COVID-19," tutur Fadludin.