Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tanggapan Kemnaker Soal Usulan Insentif PPh 21 DTP dari Apindo

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan usulan insentif pph 21 Ditanggung Pemerintah masih terus dibahas di internal Kemnaker.

1 November 2024 | 08.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) di KPP Pratama Jakarta Pulogadung, 23 Maret 2018. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga 28 Maret 2018 telah menerima 8,7 juta surat pemberitahuan (SPT). Angka tersebut meningkat 13 persen dibanding tahun sebelumnya. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menanggapi usulan insentif pajak penghasilan 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) dari Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo. Menurut Anwar, ia sudah mendengar terkait dengan usulan ini sejak beberapa waktu lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau saya sih beberapa kali sudah mendengar, tapi tentunya kan akan kita pertimbangkan,” ucapnya ketika ditemui, Kamis, 31 Oktober 2024 di Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anwar mengatakan, usulan tersebut masih terus dibahas di internal Kemnaker. Untuk saat ini sendiri, Anwar menyebut masih belum dapat memberikan jawaban soal Kemenaker yang akan menolak atau menerima usulan tersebut. “Kita sedang bahas ya, nanti kalau sudah selesai kita akan sampaikan,” ujar eks Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tersebut.

Namun, Anwar memastikan, usulan dari asosiasi pengusaha seperti Apindo sudah pasti akan didengarkan kementerian. Ia menyebut, Kemnaker terbuka terhadap segala opsi kebijakan yang mungkin dilaksanakan ke depannya. “Sebagai opsi kebijakan, apapun kita dengarkan. Tinggal pilihan kebijakan yang terbaik, itu saya rasa harus kita pertimbangkan dari berbagai aspek,” kata Anwar.

Sebelumnya, diketahui Apindo mengusulkan pemerintah memberlakukan insentif pajak penghasilan 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) untuk menyelamatkan industri padat karya. Khususnya tekstil yang sedang terpuruk setelah pailit, seperti yang terjadi pada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

Apindo menyebut dengan diterapkannya PPh 21 DTP, diharapkan daya beli bakal meningkat, khususnya di kalangan pegawai. Usulan ini sendiri, disebutkan juga telah diajukan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sekitar dua pekan sebelumnya.

Illona Estherina ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus